Pasuruan, Kamis 16 Februari 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta, TNI dan Satpol PP sejak awal bulan Februari sudah melakukan penertiban dan menilangan bagi becak motor (bentor) yang melintas di wilayah Kota Pasuruan.
Operasi bagi bentor yang masih membandel dan tidak menghiraukan instruksi Wali Kota Pasuruan, dan setelah kurang lebih sebulan melakukan sosialisasi, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan menjabel bentor yang kena razia.
Operasi bentor ini menyasar di daerah sekitar kawasan alun-alun Kota Pasuruan sampai dibeberapa jalan dipinggiran kota, tim gabungan berhasil mengamankan 14 bentor baik yang menggunakan mesin sepeda motor ataupun yang menggunakan mesin selep dan sementara bentor yang kerazia tersebut ada di kantor Dishub Kota Pasuruan.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Zainul Akhwan saat di konfirmasi di ruangannya mengatakan, Operasi ini dilakukan merujuk pada instruksi Wali Kota Pasuruan terkait dilarangnya bentor beroperasi di wilayah Kota Pasuruan.
“Dishub bersama Satlantas, Satpol PP dan TNI sejak awal Februari mengadakan operasi khusus bentor dibeberapa titik dan operasi ini dilaksanakan seminggu sekali,” kata Zainul. Kamis (16/02/2023).
Menurut Zainul bentor yang sekarang diamankan di kantornya ini sudah dilakukan pemeriksaaan dan penilangan dan selanjutnya pemilik bentor bisa mengambilnya setelah melakukan proses sidang dengan syarat membawa ekornya atau mengganti mesin motor atau mesin selepnya.
“Bisa diambil setelah selesai sidang, dan setelah mengganti mesin bermotor atau mesin selepnya, untuk bentor yang menggunakan mesin selep juga harus ada surat pernyataan dari sang pemilik yang diketahui Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujarnya.
Zainul mengatakan setelah bentornya diganti dengan yang tidak bermesin, selanjutnya pihak kelurahan, babinsa dan babinkamtibmas ikut mengawasi warganya agar tidak memasang lagi mesin selepnya.
Untuk penilangannya sendiri menurut Zainul, bentor yang menggunakan mesin sepeda motor menjadi wewenang Satlantas sementara untuk bentor yang menggunakan mesin selep menjadi kewenangan Dishub.
Berdasar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dirakit atau dimodifikasi dan tidak mendapatkan uji tipe dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini berbentuk becak motor (bentor) dilarang beroperasi di jalan raya.
Bentor dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang karena bentor tidak disertai dengan surat resmi, tidak memenuhi standar keamanan, membahayakan keselamatan pengendara lain, modifikasi bentor tidak melibatkan mekanik andal/tidak mendapatkan uji resmi, serta kecepatan dan bodi bentor tidak seimbang.