Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Bertepatan dengan perayaan Hari Natal tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pasuruan memberikan remisi khusus natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Kristiani.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Ahdil Mizan menyerahkan remisi khusus kepada 15 orang warga binaan pemasyarakatan pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2023. Senin, (25/12/2023)
Bertempat di Gereja Immanuel Lapas Pasuruan pukul 08.00 WIB, kegiatan penyerahan remisi khusus hari raya natal ini diberikan kepada narapidana beragama nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujarnya.
Menurutnya dalam momen perayaan Natal tahun 2023 ini diharap WBP dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.
” Dari total delapan belas WBP Nasrani, hanya lima belas yang hari ini mendapatkan remisi natal. Sedangkan tiga orang warga binaan pemasyarakatan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.ujar Ahdil saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sementara itu Kalapas kelas IIB Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto berharap pemenuhan hak warga binaan yang beragama Nasrani mendapatkan remisi hari Natal menjadi penyemangat WBP untuk terus berkelakuan baik dengan mengikuti program pembinaan di Lapas.
” Kami berharap pemenuhan hak warga binaan yang beragama Nasrani memperoleh remisi khusus Natal dapat memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan semakin bersemangat mengikuti program pembinaan di lapas,” harapnya.
Dari data Press Release yang tim liputan Ramapati dapatkan, remisi khusus Natal tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik ini, dimana mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya;
- Narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
- Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
- Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian).
- Menunjukkan penurunan tingkat resiko.