16 Cagar Budaya di Kota Pasuruan Sudah Ber- SK, 7 lainnya Nunggu Kajian TACB Selesai

Pasuruan, Selasa 16 Mei 2023

Klenteng Tjoe Tiek Kiong salah satu Cagar Budaya yang sudah mendapatkan SK dari Wali Kota Pasuruan. (foto: dok angga ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. Dan Kota Pasuruan salah satu daerah yang memiliki ODCB yang cukup banyak.

Dari data yang Ramapati Pasuruan dapatkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) melalui Bidang Kebudayaan, ada sekitar 30 obyek tapi yang sudah dinyatakan cagar budaya setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan juga ditetapkan melalui SK Wali Kota Pasuruan berjumlah 16 obyek.

Agus Budi Darmawan Kabid. Kebudayaan pada Dispendikbud Kota Pasuruan menyatakan, sampai saat ini cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Wali Kota Pasuruan berjumlah 16 cagar budaya dari sekitar 30 ODCB.

“Yang enam belas sudah dapat SK nya, kalau secara keseluruhan dari objek diduga cagar budaya total sekitar tiga puluh objek,” ujarnya. Selasa (16/05/2023)

Ke 16 cagar budaya yang sudah mendapatkan SK tersebut kata Agus diantaranya: Gedung Pancasila, Gereja St. Antonius Padova, Gedung Woloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, Rumah Darussalam, Gedung Harmonie, Stasiun Kota Pasuruan, Markas Yon Zipur 10, P3GI, Alun-Alun Kota Pasuruan, Taman Kota Pasuruan, SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Walikota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, SMPN2 Kota Pasuruan.

“Kami juga mengajukan tujuh lagi bangunan kuno untuk dijadikan cagar budaya, tapi masih menunggu kajian TACB selesai dulu untuk penetapannya,” tambah Agus.

Ketujuh bangunan itu adalah bangunan kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan, Menara Pedledeng utara Alun-alun Kota Pasuruan, bekas kantor PB NU, Kantor Aniem, Gardu Listrik zaman Belanda, Pos Keamanan di Tambaan, dan rumah HT di Jalan Soekarno-Hatta.

“Benda yang telah disurvei itu merupakan benda peninggalan sejarah. Usianya sudah mencukupi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Misalnya, menara air di utara alun-alun. Bangunan itu dibuat pada masa penjajahan Belanda. Sampai sekarang bentuknya tak diubah,” pungkasnya.