Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pasuruan pada Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Aman

Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2024, bertempat di Valencia Bakery, Selasa (03/12/2024)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Pasuruan bersama Komisioner dan anggota, Bawaslu Kota Pasuruan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 4 kecamatan, saksi, perwakilan Parpol, kepala OPD terkait dilingkungan Pemkot Pasuruan, tomas, toga, TNI, Polri, media dan undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta mensukseskan Pilkada tahun 2024 di Kota Pasuruan dan memohon maaf jika dalam penyelenggaraan belum bisa menyasar seluruh masyarakat tertentu khususnya saat sosialisasi.
Nanang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah sampai ditingkat KPU.
“Kami sudah menyelesaikan ditingkat KPS dan kemarin ditingkat kecamatan “, kata Nanang saat memberi sambutan sebelum rapat pleno dimulai.
Nanang juga mengungkapkan, pihaknya sudah secara maksimal dan telah berupaya secara keras sampai bekerjasama dengan dewan masjid untuk bisa membantu memberikan pengumuman untuk mencoblos dan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke TPS.
Selanjutnya, Ketua KPU membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda pembacaan rekapitulasi yang disampaikan oleh anggota PPK masing- masing kecamatan.
Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kota untuk rekapitulasi pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Secara keseluruhan hasil rekapitulasi bisa diterima oleh semua pihak, baik para saksi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bawaslu dan pengawas serta undangan lainnya.
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Kota Pasuruan dari 4 kecamatan dan 34 kelurahan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Surat suara sah 96.885 atau 93.1 persen
Surat suara tidak sah 7.202 atau 6.9 persen
Penggunaan surat suara (sah dan tidak sah) 104.087 atau 100.0 persen
Untuk perolehan pasangan calon
Nomor urut satu 8.089 atau 7.8 persen
Nomor urut dua 53.069 atau 51.0 persen
Nomor urut tiga 35.727 atau 34.3 persen
Sementara untuk Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota rekapitulasi untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan diawali dari Kecamatan Panggungrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Gadingrejo yaitu rekapitulasi untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan.
Secara keseluruhan hasil rekapitulasi bisa diterima oleh semua pihak, baik para saksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Bawaslu dan pengawas serta undangan yang hadir.
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Kota Pasuruan dari 4 kecamatan dan 34 kelurahan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan.
Surat suara sah 99.042 atau 95.9 persen
Surat suara tidak sah 2.246 atau 4.1 persen
Penggunaan surat suara (sah dan tidak sah) 103.288 atau 100.0 persen
Untuk perolehan pasangan calon
Nomor urut satu 79.814 atau 77.3 persen (rangking 1)
Nomor urut dua 19.228 atau 18.6 persen (rangking 2)