Ajak Awak Media Ikut Andil Sampaikan Visi dan Misinya, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Gelar Media Gathering

Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pasuruan dr Dina Diana Permata di hadapan awak media, Senin (17/03/2025). Mensosialisasikan terkait pengoptimalan layanan BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit yang bekerjasama.
Dina juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga menyiapkan petugas pelayanan yang siap membantu peserta JKN yang butuh informasi tentang BPJS Kesehatan.
Selain itu Dina juga menjabarkan terkait jumlah tunggakan peserta mandiri baik yang ada di Kota dan Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini mencapai milyaran.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Pasuruan dr Dina Diana Permata mengatakan, keberadaan para petugas BPJS kesehatan memang untuk mengoptimalkan pelayanan mereka.

Menurutnya pasien yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit lain, tetapi masih dibutuhkan untuk melakukan finger print akan dibantu untuk melakukan finger print tanpa perlu beranjak dari tempat tidurnya.
“Kami pastikan tidak ada pelayanan kami yang mempersulit. Sebisa mungkin kami akan membantu supaya peserta JKN mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS kesehatan,” ujar Dina.
Dina mengajak awak media untuk ikut andil menyampaikan visi dan misi BPJS kesehatan yang selama ini kurang utuh dipahami oleh masyarakat.
Dina juga mengungkapkan masih banyaknya peserta JKN mandiri yang menunggak pembayaran iuran menjadi permasalahan yang kini dihadapi oleh BPJS Kesehatan.
“Banyak peserta JKN yang berhenti membayar iuran mandiri baik dari kelas 1,2, dan 3 karena merasa sudah tidak butuh lagi. Padahal, iuran yang dibayarkan tersebut sangat besar artinya bagi peserta lainnya yang membutuhkan cover BPJS kesehatan”, ungkapnya.
Dari data yang dirilis BPJS kesehatan Pasuruan, untuk wilayah Kota Pasuruan, total ada 4.809 peserta mandiri yang belum melunasi tagihan BPJS. Apabila dihitung, nilai tunggakannya mencapai Rp 4,5 miliar.
Sementara itu tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pasuruan. Nilainya mencapai Rp 73 miliar yang berasal dari 101.904 jiwa.
“Kami mendorong peserta mandiri yang menunggak iuran untuk mengikuti program Rehab. Ini untuk membantu peserta melunasi tunggakan dan tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” harapnya.
Program rencana pembayaran bertahap (REHAP) ini menurutnya, peserta yang menunggak bisa melunasinya secara bertahap (bisa bayar dengan mencicil), bahkan hingga 24 bulan atau 2 tahun.
Hal ini digencarkan agar peserta tidak mengalami masalah saat dirawat di rumah sakit.
“Nanti kalau tidak lunas di rumah sakit akan jadi masalah karena pembayaran akan membengkak. Sampai saat ini masyarakat selalu meremehkan terkait BPJS Kesehatan karena dianggap tidak sakit,” jelasnya.
Selain iuran mandiri, peserta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kalau diangkat PPPK cicilan ditanggung Pemda, karena sudah dianggap ASN non PNS, ungkapnya.
Dina mengakui bahwa sebagian besar penunggak iuran adalah warga dengan ekonomi dibawah rata-rata. Tak hanya itu, beberapa warga juga masih belum memahami pentingnya jaminan kesehatan.
Sebagai informasi dari data UHC di wilayah kantor cabang Pasuruan per 1 Maret 2025, untuk Kota Pasuruan dengan Jumlah Penduduk 213.198 Jiwa telah tercover 99,66% dan di Kabupaten Pasuruan dengan Jumlah Penduduk 1.640.738 Jiwa telah tercover 100%.