Berita

Wujud Keseriusan Pemkot Pasuruan Hadirkan Layanan Publik yang Prima Melalui Reformasi Birokrasi

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan – Dalam rangka memperkuat layanan publik melalui reformasi birokrasi yang terfokus pada transformasi sistem dan tata kelolo yang baik, dan menjadi prioritas utana mengingat semakin meningkatnya ekspektasi yang dinamis.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Komitmen Bersama oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur bertempat di Gedung Gradika, Senin (17/03/2025).

Dalam sambutannya Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menekankan pentingnya perubahan mindset dan budaya kerja.

Perwakilan Ombusman Jatim Agus Muttaqin saat memberikan arahan dalam bimtek dan komitmen bersama (foto: diskominfotik)

“Kita harus mengubah budaya kerja dari yang sebelumnya dilayani menjadi budaya kerja yang melayani, sebagai langkah awal untuk memberikan pelayanan publik yang lebih prima,” harapnya.

Menurut Mas Adi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik dan sistem pengawasan serta evaluasi yang berintegritas diharapkan langsung bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Pelayanan publik merupakan kunci utama dalam reformasi birokrasi kita. Untuk mewujudkannya, kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa pelayanan administratif yang menjadi penilaian utama oleh Ombudsman dapat berjalan dengan tata kelola yang baik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemkot Pasuruan 2 tahun berturut-turut, berada pada zona hijau kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Dimana pada tahun 2023, Kota Pasuruan memperoleh nilai A dengan nilai 93,24, dan pada tahun 2024, nilai tersebut meningkat menjadi A dengan 98,22.

Untuk lebih memperkuat pelayanan, Pemkot Pasuruan berencana melaksanakan pilot project di tingkat kelurahan dengan pendampingan dari Ombudsman RI.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan bahwa pelayanan terpadu menjadi faktor utama dalam penilaian pelayanan publik.

Agus Muttaqin juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan di loket pelayanan, bukan di dalam ruangan pejabat, guna memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Penilaian akan mendapatkan nilai maksimal apabila pelayanan dari Dinas atau OPD dilakukan di Mall Pelayanan Publik atau DPMPTSP. Jika masih dilakukan di kantor masing-masing, maka bobot nilainya berbeda,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button