Berita

Pemkot Pasuruan Beri Toleransi Batas Operasional PKL Alun-alun Sampai Pukul 6 Pagi

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalukan sosialisasi kepada para PKL yang ada di kawasan Alun- alun dan sekitarnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan berkaitan dengan jam buka dan tutup bagi seluruh PKL di kawasan Alun-alun dan sekitarnya yang diberlakukan.

Plt. Sekretaris Satpol PP pimpin sosialisasi pemberlakuan jam operasional PKL di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. (foto: dok. Satpol PP)

Sebagaimana pemberlakuan jam buka dan tutup untuk PKL di Alun-alun dan sekitarnya, dimana PKL bisa mulai beroperasi mulai pukul 15.00 WIB dan harus berakhir (tutup) pukul 23.00 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada Plt. Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat mengatakan bahwa peraturan buka tutup tersebut masih tetap berlaku sampai pukul 23.00 WIB.

“Tetap berlaku sampai pukul 23.00 WIB sudah harus tidak ada aktifitas, tapi kami ngasih toleransi sampai pukul 6 pagi”, jelas Iman Hidayat, Selasa (15/04/2025).

Pemkot Pasuruan melalui Satpol PP memberikan toleransi kepada PKL karena mereka yang jualan d MPP baru buka pukul 21.00 WIB.

“Sambil nunggu perubahan aturan untuk menyesuaikan dengan kondisi & situasi di lapangan”, tambahnya.

Iman menambahkan, melihat masih banyaknya pembeli pada pukul 23.00 WIB, pihaknya juga perlu mengakomodir keinginan penjual dan pembeli tapi tetap dalam koridor yang tidak mengganggu ketertiban.

“Pukul 23.00 WIB itu masih banyak pembeli, jadi kami harus bisa mengakomodir keinginan penjual dan pembeli tapi tetap dalam koridor yang tidak mengganggu ketertiban”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button