Berita

PPPK Pemkot Pasuruan Tahap I yang Dinyatakan Lolos Mendapatkan Bimbingan dari BKD

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Nasib puluhan non ASN yang telah mengikuti ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) khusus dan dinyatakan lolos pada tahap I Pemerintah Kota Pasuruan mulai menemui titik terang setelah melakukan tahap penandatangan perjanjian kontrak yang dilakukan oleh BKD (badan kepegawaian daerah) Kota Pasuruan kepada kurang lebih 98 orang yang bertempat di gedung Gradika, Jum’at (25/04/2026).

Penandatanganan perjanjian kontrak dilakukan antara Pemkot dengan pegawai PPPK tahap I yang telah dinyatakan lolos dilakukan setelah terbitnya SK dan Pertek dari BKN (badan kepegawaian negara).

Kepala BKD Kota Pasuruan memberikan arahan kepada PPPk yang dinyatakan lolos seleksi tahap I. (foto: diskominfotik)

Pihak BKD Pemkot Pasuruan sendiri sebelum dilakukan penandatangan kontrak memberikan arahan dan penjelasan terkait apa saja isi dalam perjanjian tersebut yang harus diikuti dan yang tidak boleh dilanggar.

Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa pengadaan ASN tahun 2024 khusus untuk non ASN yang bekerja di Pemkot Pasuruan.

“Kita tidak membuka dari luar, formasi pengadaan khusus di tahun 2024 tidak akan terjadi lagi di tahun- tahun yang akan datang”, ujarnya.

“Tahun- tahun yang akan datang di buka untuk umum, khusus formasi 2024 hanya khusus untuk teman- teman non ASN Pemerintah Kota Pasuruan”, lanjut Supri.

Supri mengajak kepada semua PPPK yang lolos untuk selalu bersyukur, karena masih banyak non ASN yang tidak/statusnya dibawah mereka.

“Karena kebijakan dari MenPan RB dan BKN pusat, bahwa untuk eks. THK2 dan data base diutamakan. Panjenengan yang ada disini itu eks. THK2 dan data base, sama- sama non ASN nya”, ungkap Supriyanto.

Terakhir Supri menyampaikan bahwa yang lolos ini telah menyisihkan dari total 502 orang menjadi 98 orang.

“Panjenengan ini telah menyisihkan teman-teman eks. THK2 dan data base 502 menjadi 98 yang ada dihadapan saya ini, yang secara pasti panjenengan akan diangkat PPPK dengan bayaran penuh sesuai dengan perpres”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button