Berita

Pemkot Pasuruan Deadline Pedagang Pasar Besar untuk Segera Pindah, Kembalikan Jalan dan Trotoar Sesuai Fungsinya

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan dinas terkait lainnya kembali melakukan sosialisasi terkait penataan pedagang di Pasar Besar Kota Pasuruan, Selasa (06/05/2025).

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengembalikan lagi jalan dan trotoar kepada fungsinya khususnya yang ada di depan Stasiun keselatan dan hari ini juga menyasar pedagang yang selama ini berjualan di sisi utara pasar (melekat di tanah PJKA).

Plt. Sekretaris Satpol PP berbincang dengan salah satu pedagang saat melakukan sosialisasi penataan pedagang Pasar Besar. (foto: dok. Satpol PP)

Plt. Sekretaris Satpol PP Iman Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan terkait pedagang yang ada disisi utara, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak PJKA.

“Kita koordinasikan dengan PJKA dan semuanya harus tertib untuk mengembalikan jalan dan trotoar kepada fungsi aslinya”, jelasnya.

Iman juga menegaskan sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai tanggal 11 Mei 2025, dan pihaknya tidak hanya melakukan penertiban tapi juga memberikan solusi dengan menyediakan tempat di dalam pasar lantai 2.

“Trotoar itu buat pejalan kaki bukan untuk berjualan, kami tidak hanya melalukan penertiban tapi juga memberikan solusi dimana Upt. Pasar sudah memfasilitasi di dalam pasar lantai 2”, tegasnya.

Kepala Uptd. Pasar Lutfan saat dikonfirmasi tentang lokasi pedagang yang berjualan di trotar dan dijalan depan stasiun membenarkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tempat baru yaitu di lantai 2 dan juga bisa menempati lapak yang ada di depan pasar.

“Sesuai data yang ada, dilantai 2 kurang lebih bisa ditempati 30 pedagang dan sisanya masuk ke lapak depan pasar sebanyak 68 orang”, ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button