Berita

Lapak PKL di Sekitar Lapangan Sebani Akhirnya Ditinjau Ulang, Pemkot Pasuruan Minta Beresi Dulu Ijin Resminya

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Demi mewujudkan kota Madinah (maju ekonominya, indah kotanya dan harmoni warganya) dari segala sektor.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meninjau ulang beroperasinya warung-warung yang ada di sekitar lapangan Kelurahan Sebani jalan Ade Irma Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Dilarangnya puluhan warung yang berdiri di atas tanah milik Pemkot ini di sinyalir tidak mengantongi ijin resmi baik dari lurah setempat dan Pemkot Pasuruan.

Forum diskusi dilakukan oleh Pemkot Pasuruan bersama PKL dilapangan Sebani di Kelurahan Sebani. (foto: dok. Satpol PP)

“Warung itu harus diurus izinnya dari Wali Kota dan tanahnya milik pengairan bukan tanah milik pengeran”, ujar Kapolsek Gadingrejo Kompol Suwarno.

“Untuk sementara berhenti dulu dan nanti ditata kembali dan tidak boleh dibangun permanen serta ada kontribusi kepada pemerintah daerah (kelurahan)”, tambahnya.

Kesepakatan ini diambil melalui forum diskusi antara PKL warung yang ada di sekitar lapangan Sebani dengan Pemkot Pasuruan (bagian aset, Satpol PP, Lurah Sebani, Kecamatan Gadingrejo dan Muspika Kecamatan Gadingrejo), Kamis (08/05/2025).

Lurah Sebani Aan Sugianto berharap untuk sementara pedagang bersabar dulu sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

“Jadi nanti para pedagang menunggu pemberitahuan dari kami,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Gadingrejo Wahyudi mengungkapkan untuk sementara di tutup dulu sambil menunggu proses perizinan yang sah, kalau izinnya sudah keluar nanti di evaluasi lagi warung- warung disana.

“Kita menutup sementara warung yang ada di lapangan Sebani sambil menunggu proses perizinan yang sah dan ketika izin sudah keluar baru kita evaluasi warung – warung tersebut,” katanya.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sebani Ayik Suhaya meminta kepada pemerintah daerah harus tegas karena disinyalir di salah satu warung disana ada yang menjual dan di buat tempat minum-minum keras dan menurutnya sudah ada korban 4 orang (anak-anak).

“Saya minta kepada pemerintah khususnya Wali Kota dan jajarannya hingga tingkat kelurahan dan Satpol PP sebagai penegak perda harus tegas karena disana ada minuman kerasnya dan sudah ada korban 4 orang anak – anak,” tandasnya.

“Harapan saya kepada Wali Kota, Disperindag dan bagian aset kampung saya jangan dipakai untuk perbuatan tidak senonoh dan ketiga pemilik karaoke itu harus minta maaf di forum ini kepada masyarakat Sebani dan Kota Pasuruan. Kalau tidak hari ini dibubarkan semua tidak usah dikasih solusi,” terang Ayik Suhaya yang juga seorang aktivis.

Iwan Dayat, warga yang mengetahui peristiwa ini pertama kali mengungkapkan PKL di lokasi ini ada sejak 2011.

Awalnya hanya ada empat warung. Lalu bertambah terus, hingga saat ini mencapai 42 warung. Selama ini, tidak ada masalah dalam kegiatan mereka.

Namun setahun terakhir, mulai ada warung yang menyediakan karaoke. Saat malam hari, selalu terdengar hingga mengganggu warga.

“Tapi belum terlalu sering. Mulai sebulan ini, karaoke hampir setiap hari dan dilakukan sampai pagi. Bahkan menyediakan perempuan sebagai pendamping”, ungkapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button