Berita

Pemkot Pasuruan Surati Pemilik Warung di Sekitar Lapangan Sebani, Tidak Mengindahkan Akan Diberikan Surat Peringatan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Hasil kesepakatan melalui forum diskusi antara PKL warung yang ada di sekitar lapangan Sebani dengan Pemkot Pasuruan (bagian aset, Satpol PP, Lurah Sebani, Kecamatan Gadingrejo dan Muspika Kecamatan Gadingrejo), Kamis (08/05/2025) ternyata masih dilanggar.

Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, menyurati pemilik warung-warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada di wilayah Kelurahan Sebani dan Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (15/05/2025).

Isi pemberiitahuan yang diberikan kepada pemilik warung oleh personil Satpol PP

“Kami berikan surat pemberitahuan, kemudian nanti ada surat peringatan 1,2 dan 3,” kata Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.

Satpol PP menyebar surat pemberitahuan kepada pemilik warung yang ada di sekitar lapangan Kelurahan Sebani dengan cara di tempel dan diberikan langsung kepada pemilik warung.

“Untuk warung yang tidak ada pemiliknya kami tempelkan, yang ada pemiliknya kami berikan langsung ke orangnya”, ujar Roy Sidarta salah satu personel Satpol PP Kota Pasuruan.

“Kami pantau terus aktivitas di sana mulai siang sampai malam hari”, tambahnya.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sebani Ayi Suhaya mengungkapkan, Satpol PP Kota Pasuruan sudah bertindak tegas dengan memberikan surat pemberitahuan kepada warung-warung yang melanggar Perda.

“Walikota Pasuruan harus tegas menegakkan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima melalui Satpol PP,” terang Ayi Suhaya.

Warung – Warung di sekitar lapangan Kelurahan Sebani berdiri di atas tanah sepadan jalan yang termasuk jalan Ade Irma dan Tengku Umar, yang saat ini sudah mencapai sebanyak 42 warung.

Pasca pertemuan di kelurahan Sebani menghasilkan kesepakatan warung di sekitar lapangan sebani ditutup sementara terhitung semenjak hari Senin 11 Mei 2025. Namun hasil kesepakatan dilanggar oleh sebagian pedagang dengan tetap berjualan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button