Berita

Pelaku Usaha IRTP di Kota Pasuruan Mengikuti Bimtek Keamanan Pangan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen dalam rangka menjaga kualitas produk pangan yang di produksi oleh pelaku usaha (UMKM) di Kota Pasuruan.

Maka sangat dirasa perlu Dinkes Kota Pasuruan melalui Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) mengajak para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang mempunyai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) untuk mengikuti Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP yang dilaksanakan di RM. Valencia Bakery and Resto, Rabu (21/05/2025).

Kabid. PSDK Dinkes menyerahkan bantuan perlengkapan penunjang hygine sanitasi bagi pelaku usaha IRTP. (foto: dok. Angga)

“Kegiatan Bimtek ini merupakan Tindak lanjut dari Amanat Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan juga Instruksi Presiden RI No.3 tahun 2017 tentang peningkatan dan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan serta peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan Pangan”, kata Ketua Panitia Nely Marida, S.Si, Apt.

Menurutnya untuk tujuan dari Kegiatan ini adalah; Pangan olahan yang diproduksi oleh IRTP memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Selain itu Meningkatkan keamanan dan mutu Produk IRTP yang akan beredar di Masyarakat melalui efektifitas pengawasan pre-market pangan industri Rumah Tangga sehingga dapat bersaing di Pasar moderen baik pasar Domistik maupun International.

Bimtek ini dilaksanakan selama 2 hari Rabu dan Kamis dengan Narasumber dari Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadyah Malang, Tim Halal Dari IAI Cabang Kota Pasuruan dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Sebagai informasi hingga saat ini di Kota Pasuruan sudah terdaftar sebanyak 393 Industri Rumah tangga Pangan yang mempunyai ijin PIRT dengan jumlah nomor sertifikat sebanyak 1419 dan jumlah ini tiap tahun mengalami peningkatan.

“Sebagai Upaya Pemenuhan Pangan yang aman dan bermutu untuk masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penerbitan Ijin Produk makanan dan minuman pada Industri Rumah Tangga dan melakukan pengawasan post market pada produk makanan dan minuman IRT”, ujar Nely.

Sementara itu dalam amanatnya Kadinkes yang dalam hal ini diwakilkan kepada Kepala Bidang PSDK Ika Angriani, SKM, M. Kes., mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pelaku usaha pangan yang telah memenuhi komitmennya untuk mengikuti pelatihan.

“Kamipun sebagai Dinas Kesehatan yang memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan juga ikut berkomitmen untuk membantu saudara-saudara agar dapat mengembangkan usahanya agar aman bagi masyarakat dan bisa mengembangkan ekonomi supaya bisa naik level”, ungkap Ika panggilan akrabnya.

Salah satu komitmen Dinkes, menurut Ika, setelah pelaku usaha pangan punya ijin maka Dinkes menurunkan beberapa tim mengunjungi rumah dari beberapa pelaku usaha pangan, tapi hasil kunjungan timnya didapat beberapa belum memenuhi standart salah satu yaitu standart hygine sanitasi.

“Bisa jadi bukan bapak ibu tidak mau tapi bisa jadi karena belum tahu, makanya kita hari ini hadirkan narasumber untuk belajar bersama dari banyak materi yang kami siapkan”, jelasnya.

Dalam kesempatan kali ini selain materi yang di dapatkan, Dinkes juga memberikan kelengkapan pendukung hygine sanitasi bagi rumahnya yang sudah dikunjungi.

“Ini sebagai contoh saja kami berikan, selanjutnya nanti bisa di contoh dan diteruskan, silahkan dimanfaatkan”, pungkasnya.

Bantuan perlengkapan penunjang hygine sanitasi bagi pelaku usaha IRTP yang dibagikan berupa tempat sampah tertutup, Apron, Masker, dan Penutup Kepala.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button