Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Selasa 23 Nopember 2021
Ramapati Pasuruan– Hal tersebut disampaikan Andriyanto, Kepala Bidang Lalu lintas dan angkutan jalan Dinas Perhubungan kota Pasuruan.
Saat dikonfirmasi tim liputan Ramapati Pak Andri sapaan akrabnya mengatakan,” Parkir di tepi jalan sesuai Perda tidak dipungut biaya, kalau ada Jukir yang meminta uang parkir, Laporkan pada pos pengaduan parkir,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
” Jika ada warga atau masyarakat yang menjadi korban jukir di tepi jalan umum kota Pasuruan harus melakukan pengaduan secara resmi kepada petugas di posko pengaduan parkir berlangganan disertai nama jukir dan lokasi parkir berlangganan” lanjutnya.
Lebih lanjut Pak Andri mengatakan saat ini Dinas Perhubungan kota Pasuruan sudah memasang kurang lebih 40 (empat puluh) titik rambu tulisan kawasan parkir berlangganan di kota Pasuruan dengan pesan-pesan untuk memastikan kendaraan sudah terkunci dan tidak ada barang yang tertinggal serta juga tercantum nomer telpon yang bisa dihubungi jika ada pelanggaran atau pungutan.
” Jukir di larang meminta biaya parkir di tepi jalan umum, kalau ada yang masih melakukan pungutan bisa dilaporkan ke nomer yang sudah tertera melalui telpon, SMS atau WA ke nomer 081338960007,” jelasnya.
Lebih lanjut Andriyanto mengatakan total ada 80 (delapan puluh) titik yang akan dipasang, tapi untuk tahun ini baru dipasang sebanyak 40 (empat puluh) titik, dan sisanya diagendakan tahun depan.
“Totalnya ada delapan puluh titik, untuk tahun ini dipasang sebanyak empat puluh titik dulu dan sisanya dimungkinkan tahun depan akan dipasang,” tambah Andriyanto.
Jika ada masyarakat yang mau melakukan pengaduan, bisa langsung ke pos pengaduan parkir berlangganan saat jam kerja.
” Pos pengaduan parkir berlangganan kota Pasuruan berada di sisi barat Alun – Alun kota Pasuruan dan masyarakat yang menjadi korban parkir berlangganan dari jukir bisa melaporkanya kesana pada saat jam kerja,” pungkas Andriyanto. (Aga)