Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan penyerahan remisi hari raya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama islam. Rabu, (10/04/2024).
Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengamanatkan bahwa remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Perundang-Undangan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dari 775 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Pasuruan, yang menerima remisi khusus keagamaan sebanyak 575 yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Penyerahan remisi kepada warga binaan diberikan langsung oleh Kalapas kelas IIB Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto kepada perwakilan narapidana yang menerima RK-I dan RK-II.
Dalam sambutannya Ma’ruf mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus dan mengingatkan untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah Subhanahu Wata’ala.
” Selamat saya ucapkan kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus keagamaan tahun ini, tetap tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepala Allah Subhanahu Wata’ala sehingga kalian menjadi insan yang berakhlak mulia,” harapnya.