Pasuruan, Rabu 27 September 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — UMKM merupakan kekuatan ekonomi di sektor riil, dimana sektor ini tidak terpengaruh adanya arus globalisasi sehingga keberadaannya patut diperkuat, di fasilitasi agar lebih maju dan berkembang.
Terkait hal tersebut Pemkot Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Tahun 2023, bertempat di Hotel Transit. Rabu (27/09/2023).
Kegiatan ini menurut Kasie. Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pudji Yuanarko dimaksudkan untuk membangun kesinambungan jalinan komunikasi antara pelaku usaha di Kota Pasuruan dengan Pemkot Pasuruan.
” Selain itu kegiatan ini untuk memberikan informasi yang seluas- luasnya kepada pelaku usaha tentang perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Pudji.
Menurutnya sasaran kegiatan ini adalah pelaku usaha dari berbagai segmen usaha dengan mengundang sebanyak 60 pelaku usaha yang dilaksanakan selama 2 hari.
Kegiatan sosialisasi ini langsung dibuka oleh Kabid. Penanaman Modal dan Investasi Edy Trisulo Yudo.
Dalam arahannya Edy menyampaikan salah satu strategi untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah menerbitkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja ( Omnibus Law).
” Onmibus Law adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum,” ujarnya.
Dengan undang-undang cipta kerja (UUCK) ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang- undangan dan menghilangkan ego sektoral.
“Undang- undang cipta kerja ini memunculkan beberapa peraturan turunan, salah satunya peraturan yang mengatur tentang kemudahan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (P2B2R),” ungkap Edy.
Terakhir Edy dalam amanat PP No 5 tahun 2021 ini merubah paradigma perizinan berusaha dari sebelumnya berbasis pada izin menjadi berbasis pada risiko.
” Semakin rendah resiko usahanya maka semakin mudah dan cepat prosesnya. Untuk yang resiko tinggi saja yang berbentuk izin, untuk yang rendah dan menengah itu hanya NIB dilengkapi sertifikat standar dan itu wajib diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission),” pungkasnya.
Sebagai tambahan untuk narasumber dalam sosialisasi ini dari DLHKP terkait PP Nomor 22 tahun 2021, kedua dari pelaku usaha sukses terkait management keuangan dan terakhir dari tenaga pendamping tentang NIB.