Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Senin 20 September 2021
Ramapati Pasuruan- Terhitung mulai hari Senin (20/09) hingga 14 hari kedepan Polisi Resort Pasuruan Kota akan menggelar operasi patuh semeru 2021.
Kegiatan operasi ditandai dengan kegiatan Apel Gelar Pasukan bertempat di lapangan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pasuruan AKBP Arman, S.I.K, M.Si. Senin (20/09/2021).
Apel hari ini di ikuti Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo ( Mas Adi ), Forkopimda, Dandim 0819, Kapolsek jajaran Polresta Pasuruan dan undangan lainnya, untuk peserta apel di ikuti oleh beberapa unsur dari Kepolisian baik Perwira, Bintara, TNI, Satpol PP, Dishub dan unsur lainnya.
Sebelum amanat dibacakan terlebih dahulu dilakukan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel Satuan Lantas Polresta, Kodim 0819 dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
Selanjutnya dalam kesempatan itu Kapolresta AKBP Arman membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dimana dalam amanatnya Kapolda menekankan pada beberapa aspek
Pertama, melaksanakan deteksi dini, dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi. Sehingga, kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.
Kedua, melaksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan penyekatan di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga, melakukan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personel sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Keempat, tetap tingkatkan kewaspadaan di masing-masing pos, baik pos penyekatan dan pos pengamanan yang telah ditentukan. Kelima, melaksanakan tugas ini secara humanis dan profesional, serta hindari tindakan arogan guna meminimalisir kesalahan yang dapat dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan operasi patuh 2021 Polres Pasuruan Kota ini di mulai dari tanggal 20 September 2021sampai dengan 3 Oktober 2021 dengan 4 sasaran yang menjadi fokus utama diantaranya:
Pertama, segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan klaster baru covid-19. Kedua, masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Ketiga, masyarakat yang tidak patuh dalam berlalu lintas dan Keempat, lokasi rawan pelanggaran, rawan terjadi kecelakaan dan rawan kerumunan. (Aga)