Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Jum’at 24 September 2021
Ramapati Pasuruan- Peraturan Daerah (perda) dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bukannya untuk dilanggar.
Terkait pelaksanaan perda ini Pemerintah Kota Pasuruan ( Pemkot ) sangatlah ketat dalam mengawal beberapa perda khususnya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang baik bagi para PKL ataupun tata letak pemasangan reklame baik yang berijin apalagi yang tidak berijin.
” Kami jelas tidak mentolelir bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Kasatpol PP Nurfadoli, SH saat ditemui tim liputan Ramapati di ruangannya. Kamis (23/09/2021).
” Untuk PKL kami tetap melakukan tindakan persuasif bagi yang melanggar tapi 3 kali diperingati tetap melanggar ada tindakan lanjutan yang kami lakukan, untuk pemasangan banner yang tidak sesuai tata letak dan peruntukannya langsung diamankan,” imbuhnya.
Perlu diketahui untuk lokasi ataupun tempat dimana para PKL ini bisa jualan maupun yang dilarang menurut perda yang ada, berikut ini yang diperoleh tim liputan Ramapati saat berkunjung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan. Pertama, sepanjang Jalan Panglima Sudirman dilarang bagi para pedagang untuk berjualan dari pagi sampai malam hari karena masuk KTL (kawasan tertib lalu lintas).
Kedua, Sepanjang Jalan Sultan Agung (GOR) dilarang berjualan pagi hari kecuali hari Minggu dan diperbolehkan sore hari mulai pukul 15.00 Wib, posisi terlarang untuk PKL sepanjang area taman depan GOR harus steril. Ketiga, sekitar Alun-alun Kota Pasuruan pagi hari dilarang berjualan dan diperbolehkan mulai pukul 15.00 Wib.
Keempat, sepanjang Pelabuhan (trotoar) dilarang berjualan dipagi hari dan diperbolehkan mulai pukul 15.00 Wib dengan syarat tidak permanen. Kelima sepanjang jalan Hayam Wuruk dilarang pagi hari dan diperbolehkan mulai sore hari.
Keenam, sepanjang jalan Wahidin Sudiro Husodo dilarang jualan pagi dan diperbolehkan pada sore hari. Ketujuh di daerah karya bhakti dilarang berjualan dipagi hari kecuali Sabtu dan Minggu dan diperbolehkan sore hari mulai pukul 15.00 Wib.
” Intinya pemanfaatan aset harus sesuai peruntukannya, kalau untuk pejalan kaki harus diperuntukkan buat pejalan kaki, sementara untuk PKL yang buka mulai pukul 21.00 WIB itu sebuah kebijakan,” ujar Kasi Trantib Bapak Anwar kepada tim liputan Ramapati.
” Sementara ini penertiban PKL di beberapa tempat yang kami lakukan masih belum maksimal, semua butuh proses dan secara pelan-pelan,” lanjutnya.
Kedepan kami tetap berjalan sesuai tupoksi dalam hal penegakan perda, dan masyarakatpun juga harus sadar diri dalam hal turut serta mendukung program pemerintah agar pelaksanan perda ini berjalan dengan baik dan lancar. (Aga)