
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Yang menjadi pertanyaan dan sebagian besar non ASN yang sudah mengikuti tes PPPK tahun 2024 baik yang eks. THK2 dan database yang belum beruntung atau dinyatakan tidak lulus, bagaimana nasibnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto saat memberikan arahan kepada 98 PPPK yang lolos seleksi mengatakan, bahwa mereka (non ASN yang gak lulus) tetep diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah dan tetap bisa diusulkan menjadi PPPK (ASN) paruh waktu.
“Tetep bisa diusulkan menjadi PPPK, namanya ASN tapi namanya paruh waktu, bayarane bagaimana, sesuai kemampuan daerah”, kata Supri, Jum’at (25/04/2025).
Supri juga menegaskan terkait non ASN yang sudah lama dan masa kerjanya sama dengan PPPK yang telah lolos, tapi kenapa tidak masuk database, menurutnya karena mereka pada waktu itu mereka statusnya adalah tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan sopir.
“Ngabdine podo, ketemune nasib nya gak podo”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bagi mereka non database tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan sopir bisa menjadi PPPK tapi harus mengikuti untuk periode kedua.
Sekali lagi Supri mengungkapkan bagi kalian yang sudah eks. THK2 dan masuk database tapi belum lolos di tahap pertama masih berpeluang menjadi PPPK dan masih bisa diusulkan ke MenPan RB dengan mengusulkan formasinya dan nanti tetep bisa bekerja tapi bayarannya beda.
“Masio temen-temen jenengan iku gak lulus, sek tetep bisa diusulkan ke PanRB diusulkan formasinya nanti tetep bisa bekerja dengan panjenengan tapi bayare bedo”, ungkap Supri.
“Tetap bisa menjadi ASN PPPK paruh waktu, ASN podo, sek bisa, Tapi bayarane gak podo sesuai kemampuan daerah, piro ya sesuai dengan yang diterima saat itu”, lanjutnya.
Terus kapan menjadi penuh waktu menurut Supri rejeki-rejekian. Dan Supri menyakinkan kalau sudah rejekinya gak bakal kemana.
Sementara itu bagi non database yang akan mengikuti ujian pada bulan Mei dengan total 1.571 pemerintah daerah tetap berupaya dengan semampunya supaya mereka tetap menjadi keluarga besar Pemkot Pasuruan.
“Kami berupaya semampu- mampu kami supaya temen-temen tetep menjadi keluarga besar kita, masalah rejeki itu seng kuwoso seng ngatur. Seng penting mereka itu tidak kami PHK”, jelasnya.
Terakhir Supri juga menyampaikan nasib non ASN yang tidak bisa ikut PPPK yaitu mereka bekerja masih kurang dari 2 tahun dengan jumlah 555 orang. Menurutnya setelah melakukan konsultasi dengan BKN dan MenPan RB harus diberhentikan.
Tetapi pemerintah Kota Pasuruan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan merasa kasihan dan gak tega, akhirnya Pemkot mencari jalan biar bagaimana caranya mereka tidak di PHK.
“Kita mlayu ngalor ngidul, ngetan ngulon golek informasi ke Pemda kemanapun, akhirnya dapat solusi supaya konco- konco tetep menjadi keluarga besar kita. Bayarane piro dan sampai kapan, gak weruh”, pungkasnya.