Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Senin 27 September 2021
Ramapati Pasuruan– Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. dan juga Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Serta peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 20 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021.
” Kegiatan ini diikuti sejumlah 1.440 orang, terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan Ketua RT/RW se Kota Pasuruan dan pelaksanaannya dimulai tanggal 27 September 2021 sampai 8 Oktober 2021 yang bertempat di Hotel Horizon,” kata Asisten 1 Ir. Sahari Putro, MM dalam laporannya. Senin (27/09/2021).
Masih menurut Asisten I untuk narasumber yang akan menyampaikan materi antara lain Ketua DPRD Kota Pasuruan, Kantor Bea Cukai Pasuruan, Kepolisian Resort Pasuruan Kota, Kejaksaan Kota Pasuruan, Pejabat eleson dua dan tiga di Pemerintah Kota Pasuruan.
” Metode penyampaian materinya disampaikan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab,” ujarnya.
Dalam arahannya Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) sebelum meresmikan acara ini mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan bisa maksimal dan kedepannya punya target yang terukur.
” Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan menyampaikan banyak terima kasih dan kerjasamanya untuk bersama-sama menanggulangi keberadaan rokok ilegal di wilayah Kota Pasuruan,” ujar Mas Adi.
” Para peserta juga dapat mengikuti dengan baik dan mengerti apa yang di paparkan oleh pemateri, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui secara menyeluruh atas hukum dan perundangan yang mendasarinya,” lanjutnya.
Tahun 2021 Kota Pasuruan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan sebagai sumber informasi.
” Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya yg dialokasikan untuk kesehatan namun sekarang 50% alokasi DBH CHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,” imbuh Mas Adi.
Di bidang kesehatan, kegiatan yang akan menjadi prioritas yakni pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.
Tak hanya untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, 25% dari pagu DBH CHT dan sisanya wajib digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Acara ini dihadiri langsung Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Pasuruan serta Narasumber dari Bea Cukai Pasuruan. (Aga).