Berita

Pedagang di Pasar Besar yang Masih Membandel Berjualan di Lokasi Terlarang di SP3

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah perangkat Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat.

Sebagai petugas penegak Perda Satpol PP berhak melakukan tugasnya untuk menertibkan pelanggar Perda sesuai aturan yang ada, mulai dari sosialisasi, mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Hal tersebut sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Pasuruan kepada para pedagang di Pasar Besar yang masih membandel atau tetap berjalan ditempat yang dilarang.

“Ini sudah peringatan terakhir (SP3) kepada PKL yang masih berjualan di trotoar maupun menggunakan bahu jalan bagi PKL di pasar besar”, kata Iman Hidayat Plt. Sekretaris Satpol PP saat dikonfirmasi tim Ramapati, Kamis (22/05/2025).

Selain menyerahkan SP3 bagi PKL yang masih membandel, pihaknya juga meminta untuk segera menertibkan dagangannya dan segera pindah ke tempat yang sudah disediakan. Karena menurutnya pihaknya akan melakukan penertiban dan mengeksekusinya pada tanggal 26 Mei 2025.

“Saya menghimbau untuk segera menertibkan dagangannya, karena tanggal 26 akan kita lakukan penertiban”, ujarnya.

Ditanya masih ada pedagang yang membandel dan tidak mau pindah itu kendalanya apa?

Menurut Iman, mereka sudah terbiasa berjualan di luar, selain itu mereka beralasan sudah punya pelanggan sendiri- sendiri. Jadi mereka takut kalau berjualan didalam atau masuk pelanggannya hilang.

Selain itu mereka mengeluhkan bedak yang disediakan ukurannya kurang luas, sementara barang dagangannya sangat banyak.

Untuk jumlah pedagang yang masih belum pindah dan terpaksa di SP3 oleh Satpol PP bersama tim dari Upt. Pasar menurut Iman tinggal beberapa saja dan tidak begitu banyak.

“Ada beberapa saja, tidak begitu banyak”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button