Ramapati Pasuruan- Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga Kota dan Kabupaten Pasuruan.
” Ke 4 pelaku ini berbeda kelompok yang satu bekerja berdua yang satunya bekerja sendiri,” kata AKBP Arman saat merilis para pelaku di joglo polresta. Rabu (3/11/2021)
” Kebetulan yang bekerja sendiri ini atas nama tersangka AG ini dalam aksinya mengaku sebagai anggota Intel Polda dan membawa benda sejenis atau berbentuk pistol mengancam korbannya dan merampas motor yang dikendarai korban,” lanjutnya.
Pelaku AG ini sudah sering kali melakukan aksinya dan terakhir pelaku beraksi didaerah Grati Kabupaten Pasuruan, Adapun barang bukti sebuah motor dari hasil curian yang digunakan sebagai sarana dan ada benda yang menyerupai pistol dimana barang ini setelah dilakukan identifikasi ternyata hanya sebuah korek yang berbentuk pistol, dan juga handphone.
” Menurut pengakuan pelaku, si AG ini melakukan aksinya menggunakan pistol baru sekali ini dan dia seorang residivis, pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Masih menurut Kapolresta untuk kelompok yang kedua juga curas, dimana dalam melakukan aksinya kedua tersangka AT dan NF merampas barang milik korban yang kebetulan korbannya adalah seorang bhayangkari.
” jadi ibu bhayangkari ini sedang duduk di pinggir jalan kemudian dirampas dompetnya,” bebernya.
” Pelaku juga melakukan aksinya di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan dengan cara merampas barang korban yang dianggap lagi lengah di pinggir jalan atau pun duduk dengan memegang handphone ataupun barang lainnya kemudian sambil lewat merampas barang tersebut dan melarikan diri,” imbuhnya.
Barang bukti dari hasil kejahatan mereka antara lain satu unit sepeda motor, sebuah helm warna biru muda, sebuah dompet warna abu-abu merk MS GLOW, sebuah handphone merk oppo, ATM, KTP dan lain-lainnya.
Lebih lanjut AKBP Arman mengatakan untuk ancaman yang disangkakan yaitu pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
” Mereka kami kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara pelaku yang satunya penadah atau yang menerima hasil curian,” pungkasnya. (Aga)