Himbauan Bersama Terkait Shalat Jum’at di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pasuruan

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Rabu 14 Juli 2021

Pelaksanaan shalat Jum’at yang di Haruskan dengan menerapkan protokol kesehatan

Ramapati Pasuruan- Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah cepat sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Himbauan bersama tokoh ulama dan pimpinan ormas islam Kota Pasuruan tentang shalat jum’at di tengah pandemi covid-19

Sesuai dengan hasil keputusan bersama tokoh ulama dan pimpinan ormas islam Kota Pasuruan tentang shalat jum’at di tengah pandemi covid-19 dengan menghasilkan beberapa point/himbauan kepada masyarakat antara lain. Pertama, Tetap melaksanakan shalat jum’at bagi yang wajib untuk melaksanakannya, dan bagi yang sedang sakit hendaknya tidak keluar rumah untuk shalat jum’at.

Kedua, mencegah konsentrasi jama’ah dengan tidak memusatkan dimasjid saja, tetapi boleh diadakan di musholla dan tanah lapang dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, shalat jum’at yang ideal harus dihadiri 40 orang lelaki baligh, boleh kurang dengan bertaklid kepada ulama yang membolehkan shalat jum’at hanya dengan 30 orang, 12 orang, atau 4 orang menurut imam Suyuti.

Sholat Jum’at jangan terpusat di masjid saja tapi dianjurkan di Musolla dan tanah lapang

Keempat, jika disuatu daerah penyebaran covid-19 nya begitu parah dan sampai ada larangan keluar rumah maka diperbolehkan shalat jum’at dirumah. Kelima, sebagai bentuk kehati-hatian dianjurkan shalat dzuhur setelah melaksanakan shalat jum’at.

Keenam, setelah shalat jum’at selesai hendaknya jama’ah membubarkan diri. Ketujuh, pemerintah hendaknya memfasilitasi umat islam dalam menjalankan shalat jum’at yang aman dengan sarana dan prasarananya dengan aturan yang menertibkan pelaksanaan shalat jum’at.

Kedelapan, takmir masjid, pengurus musholla dan jama’ah hendaknya mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Dan kesembilan, tokoh ulama dan pimpinan ormas islam Kota Pasuruan, mendukung dan mengikuti kebijakan PPKM darurat yang tengah dijalankan oleh Pemerintah karena itu dilakukan demi kemaslahatan bersama.

Himbauan ini diperkuat dengan adanya tanda tangan tokoh ulama dan pimpinan ormas islam Kota Pasuruan diantaranya Habib Taufiq Assegaf, Dr. KH. Abdullah Shodiq, M.Pd., H. M. Nailur Rochman, S.IP., M.Pd., H. Abu Nasir, Drs. H. Ma’mur Salim, M.Si., H. Ali Iqbal dan KH. M. Dlofir.

Semoga negara kita dan negara-negara lainnya dijaga oleh Allah SWT dan dibebaskan dari segala wabah dan bencana. (Aga)