Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Kamis 9 Desember 2021
Ramapati Pasuruan- Dalam rangka penerapan dan penataan kawasan wisata terintegrasi, dimana Pemkot dan P3GI pun sudah menjalin MoU untuk mewujudkan Kota wisata terintegrasi menuju Kota Madinah ( Maju ekonominya, Indah Kotanya dan Harmoni warganya ).
Terkait hal tersebut Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perhubungan Kota Pasuruan beberapa hari yang lalu sudah melakukan simulasi atau rekayasa lalu lintas terkait parkir di depan P3GI dan sudah mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan untuk memasukkan atau memarkir mobilnya di dalam P3GI serta sudah berkoordinasi dengan kantor BPN untuk bisa membantu dan mengarahkan tamunya untuk parkir di dalam P3GI.
” Kami sudah melakukan rekayasa lalu lintas dan mensosialisasikan kepada pemilik mobil dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN untuk membantu dan mengarahkan tamunya untuk parkir didalam P3GI,” kata Kadishub Lucky Danardono, AP, MM melalui
Kepala Seksi Perparkiran Dedy Andhika, Kamis (09/12/2021).
Menurut dedy sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, sepanjang jalan Pahlawan itu merupakan area larangan parkir bagi semua jenis kendaraan, mulai dari pertigaan slagah sampai perempatan apotik.
” Untuk jalan pahlawan itu memang area dilarang parkir, terkait parkir didepan P3GI itu dulunya memang diperbolehkan dengan adanya rambu parkir. Tapi sekarang sudah kita lepas karena adanya kesepatan antara Pemkot dan P3GI,” ujarnya.
” Jadi untuk parkir kita sediakan parkir khusus di dalam halaman P3GI dan boleh untuk umum,” tambahnya.
Terkait masih adanya warga yang membandel atau masih tetap parkir dan sekarang malah parkir disebelah barat dimana disana sudah jelas terpasang larangan untuk parkir, dedy akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait untuk selanjutnya melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar.
” Semua yang melanggar pasti akan kita tindak, dan untuk rambu boleh parkir yang kita lepas akan kita pasang lagi setelah proses pembangunan trotoar didepan P3GI sudah selesai dengan rambu baru dilarang parkir,” pungkasnya. (Aga)