Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Kamis 16 Desember 2021
Ramapati Pasuruan- Banyak dari masyarakat Kota Pasuruan yang belum mengetahui terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Berdasarkan Keputusan Wali Kota No. 188/179/423.011/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota No. 188/48/423.011/2017 tentang tempat pemakaman umum.
Dari data yang diperoleh tim liputan Ramapati di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan (PERKIM) melalui Upt. Pemakaman, dimana TPU yang sudah dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan diantaranya.
TPU China Temenggungan dengan luas 6.67 Ha, TPU Islam Bugul Kidul dengan luas 2.39 Ha, TPU Islam Gadingrejo dengan luas 10.39 Ha, TPU Islam Purutrejo I dengan luas 2.41 Ha, TPU Islam Purutrejo II dengan luas 0.95 Ha, TPU Kristen Pohjentrek dengan luas 0.22 Ha, TPU Islam Purutrejo 3 dengan luas 0.32 Ha dan TPU Covid Pohjentrek dengan luas 0.10 Ha dengan jumlah keseluruhan seluas 23.45 Ha.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Dyah Ermitasari melalui Kepala Upt. Pemakaman Bapak Anang saat dikonfirmasi mengatakan sesuai tata tertib TPU berdasarkan peraturan daerah Kota Pasuruan No. 8 tahun 2021 tentang pengelolaan pemakaman.
TPU itu areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah dimiliki/dikelola Pemerintah Kota Pasuruan.
” Untuk penggunaannya sendiri hanya berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, selanjutnya ahli waris wajib melakukan daftar ulang,” katanya, Rabu (15/12/2021).
” Apabila ahli waris tidak melakukan daftar ulang maka 6 bulan sejak jangka waktu penggunaan tanah berakhir, makam tersebut dapat digunakan kembali untuk kepentingan pemakaman,” lanjut Anang.
Dari data base pemakaman tahun 2020 yang didapat jumlah total makam dari 8 TPU yang ada sejumlah 54.243, sementara yang sudah beridentitas sejumlah 38.023 dan sisanya tanpa identitas sejumlah 16.220 makam.
Ditanya terkait tempat pemakaman umum di tiap kelurahan atau individu apakah juga masuk dalam daftar di Upt. Pemakaman Anang menjawab tidak masuk karena menurutnya TPU di beberapa tempat didalam kampung itu hanya sampai dikelurahan saja.
” Kalau yang didalam kampung itu tidak masuk di data kita mas, hanya melalui kelurahan saja, terkait tim saber makam itu pun hanya menjalankan tugas di 8 TPU yang dikelola Pemkot saja,” pungkasnya. (Aga)