Wujudkan Indah Kotanya, Satpol PP Lakukan Penertiban PKL Yang Melanggar di Sepanjang Jalan Menuju Makam Kyai Hamid.

Pasuruan, Kamis 27 Januari 2022

Personil Satpol PP menertibkan stand potong rambut yang berdiri diatas trotoar jalan masuk ke makam Kyai Hamid

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan– Dalam rangka penegakan perda dan mewujudkan indah kotanya sebagai wujud terciptanya kota madinah. Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan penertiban bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di jalan masuk menuju makom Romo Kyai Hamid di jalan Wahid Hasyim gang 7 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Dalam penertiban ini Satpol PP didampingi pihak terkait diantaranya TNI, Polri, Disperindag, Kelurahan Kebonsari, Takmir Masjid Al-Anwar dan juga RT/RW setempat.

Menurut Kasatpol PP Nurfadoli, S.H., M.M menyatakan penertiban ini terpaksa dilakukan setelah sebelumnya 14 PKL dikumpulkan di Kantor Satpol PP untuk mendapatkan arahan dan sosialisasi terkait penggunaan trotoar yang dijadikan tempat berjualan sepanjang jalan menuju pesarean kyai Hamid.

“Sebelum penertiban hari ini kami mengumpulkan 14 PKL di kantor, dari hasil kesepakatan mereka sanggup untuk tidak melakukan aktivitas di atas trotoar sepanjang jalan menuju pesarean Kyai Hamid dengan mendatangani surat pernyataan,” kata Nurfadoli. Kamis (27/01/2022)

Nurfadoli menambahkan, warga sekitar juga telah memberikan laporan karena banyaknya penjual dari luar yang menempati jalan yang dijadikan tempat berjualan, yang berakibat trotoar yang semula lebarnya 3 meter menjadi 1 meter.

“Pemerintah Kota Pasuruan tidak melarang mereka mengais rejeki, tapi jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan para pengunjung yang mau datang ke makam Kyai Hamid,” tambahnya.

“Kami mengarahkan kepada para PKL untuk bisa berjualan disekitar alun-alun mulai sore hari,” imbuhnya.

Dihari yang sama satuan penegak perda ini juga telah menertibkan kurang lebih 25 ex-banner yang ditempatkan di atas trotoar disepanjang jalan Diponegoro dan 2 bilbord di Bugul Kidul karena tidak berijin. Satpol PP sendiri telah memberi tegoran berkali-kali mulai bulan Agustus tahun lalu.

“Terpaksa kami eksekusi sebagai bentuk efek jera bagi pemilik salah satu roko, karena tidak mau mengurus perijinannya,”ujar Anwar Kholik Plt. Kabit Trantip pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan.

Anwar menambahkan dalam melakukan penertiban Satpol PP tetap mengedepankan komunikasi dan tetap humanis.