Pasuruan, Rabu 2 Februari 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan– Untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga Kota Pasuruan dan mempermudah akses jika ada kejadian kedaruratan yang terjadi di sekitar kita.
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyediakan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang telah diresmikan langsung hari ini, Rabu (2/2/2022) oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ).
Dikutip dari laman layanan 112.kominfo.go.id untuk Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) diawali sejak Tahun 2015 dengan dilakukan Kajian Teknis berupa Desain dan Topologi Jaringan serta dilakukan Probity Audit oleh BPKP dengan hasil bahwa diperlukan nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.
Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).
Pemerintah Kota Pasuruan dalam hal ini ingin membantu masyarakat agar nantinya jika terjadi sesuatu kedaruratan maka masyarakat hanya mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat.
Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci.
Dalam laman layanan 112.kominfo.go.id dijelaskan dimana regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.
Sementara itu Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM. dalam laporannya saat peresmian layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 menyatakan, sebelum diresmikan layanan 112 ini sudah melalui beberapa tahapan-tahapan diantaranya; penyediaan infrastruktur dan ekosistem pusat yang meliputi infrastruktur, aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian SDM digital dan inovasi teknologi penunjang.
“Kami telah melakukan pelatihan SDM bagi Call Taker, Despatcher dan Responder yang melibatkan perangkat daerah dan stakholder lainnya seperti Kepolisian, PDAM, PLN, PMI dan juga instansi lainnya,” katanya. Rabu (2/2/2022)
Selanjutnya melakukan permohonan pembukaan akses 112 kepada Dirjen, Dirjen sudah melakukan verifikasi dan pendampingan sejak bulan Nopember dan Diskominfotik sebagai operator juga telah menyiapkan 8 orang yang bekerja selama 24 jam selama seminggu.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kominfo Agung Setio Utomo dari dirjen penyelenggaraan pos dan informatika dalam sambutannya saat menghadiri peresmian Call Center 112 menyatakan, Kota Pasuruan saat ini merupakan Kabupaten/Kota yang ke-82 dari 514 Kabupaten/Kot seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Call Center 112 dan merupakan Kabupaten/Kota ke-16 se Jawa Timur.
“Masyarakat Kota Pasuruan bisa menghubungi 24 jam dan tidak dikenakan biaya dan diharapkan masyarakat bisa menggunakan layanan 112 ini secara bijak,” ujarnya
Terakhir Agung mengucapkan selamat mewakili Dirjen, dan Direktur kepada Wali Kota dan Jajarannya atas hadirnya 112 di Kota Pasuruan.
“Selamat atas hadirnya Call Center 112 di Kota Pasuruan, sudah saatnya warga Kota Pasuruan hanya mengenal satu nomor Call Center 112,” pungkasnya.