Pasuruan, Jum’ar 4 Januari 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan kembali menertibkan lapak-lapak pedagang liar dan melanggar perda.
Kali ini pasukan penegak perda ini, atas laporan warga mengadakan peyisiran di daerah pelabuhan yang selama ini kita tahu disana memang lagi menjamur PKL yang mendirikan lapak-lapak, yang disinyalir ada 2 lapak yang menyalahi aturan karena dibangun semi permanen dan berdiri diatas lahan orang lain.
Mereka baru membuka lapaknya biasanya sore hari sampai malam, sepanjang itu masih mengikuti aturan-aturan khususnya pemberlakuan jam malam dan tidak menjual minuman-minuman keras Satpol PP tidak melakukan penertiban.
Lain ceritanya jika ada PKL membuka lapak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2013 tentang PKL. Dimana dalam regulasi tersebut seluruh PKL tidak boleh berjualan di tempat umum, trotoar maupun bahu jalan. Kecuali memang mendapat izin dari pemerintah. Seperti para PKL di kawasan GOR Untung Suropati misalnya.
Kasatpol PP Nurfadoli saat dikonfirmasi menyatakan untuk lapak yang berdiri diatas tanah orang lain tersebut, setelah dicek langsung kelapangan oleh anak buahnya memang betul ada lapak dan juga ada tenda yang didirikan.
“Kami meminta kepada pemilik lapak semi permanen yang berdiri diatas lahan atau tanah orang untuk segera dibongkar dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dibongkar maka Satpol PP yang akan menertibkannya,” katanya, Jum’at (4/2/2022).
Menurutnya jika hal tersebut dibiarkan maka bisa jadi akan bertambah banyak lapak-lapak serupa yang berdiri disana nantinya.
“Kami kasih pemberitahuan dan ditempelkan dilapaknya karena saat anggota kesana tidak ada orangnya. Kami beri waktu 1×24 jam untuk membongkarnya sendiri, kalau tidak direspon maka kami yang akan menertibkannya,” pungkasnya.