Pasuruan, Selasa 22 Februari 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan– Mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi saat ini khususnya di wilayah Kota Pasuruan.
Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dishub Kota Pasuruan melakukan pembagian masker kepada masyarakat khususnya pengemudi MPU, penumpang MPU dan tukang parkir.
Selain bagi-bagi masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai atau abai dalam menjalankan protokol kesehatan, petugas dari Satlantas yang dipimpin langsung Ps Kanit Kamsel bersama anggota lainnya yang juga di back up anggota Dinas Perhubungan melakukan eksekusi kepada kendaraan yang melanggar rambu, baik roda 2 ataupun roda 4.
“Unit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat dalam rangka Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan)
dan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiono, S.H. melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo, A.Md.Pi., S.H. Selasa (22/2/2022)
“Kami juga melakukan pengurangan angin pada kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar rambu larangan parkir karena mereka telah melanggar UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Menurut Breni Pembagian masker ini sebagai edukasi bagi masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dari segala lini, dan hari ini kami fokus kepada para sopir, penumpang MPU yang sedang mangkal di sekitar pasar besar dan juga tukang parkir disekitar alun-alun Kota Pasuruan,” lanjutnya.
Terkait eksekusi pengurangan angin pada kendaraan yang melanggar rambu-rambu Dedy Andhika Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi menyatakan Untuk agenda tersebut merupakan kegiatan Satlantas Polres Pasuruan Kota, untuk personil Dishub hanya dimintai bantuan personil untuk back up.
“Kalau dari saya hanya berpesan kepada masyarakat untuk tertib dalam hal parkir kendaraan, dimana ada titik-titik rambu larangan agar supaya tidak terjadi kemacetan arus dan penyempitan jalan. Kami terus mendukung upaya Satlantas Polres Pasuruan Kota dalam menertibkan pemilik kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya,” harapnya.
Menurut Dedy sebelumnya sudah sering dilakukan upaya sosialisasi bersama Satlantas dan Dishub terutama terkait beberapa rambu-rambu larangan parkir, apalagi malah dibuat tempat parkir.
“Petugas tadi terpaksa melakukan pengurangan angin ban sebagai peringatan atau sock terapi, yang seharusnya pelanggaran tersebut sudah dilakukan tindakan tilang,” pungkasnya.