Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Senin 19 Juli 2021
Rakor pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan Qurban
Ramapati Pasuruan– Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha 1442 H tahun 2021 dimasa Pandemi Covid-19, dimana ada 2 moment special bagi umat islam ini diantaranya Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan qurban yang mendapat perhatian Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Pasuruan.
Terkait hal tersebut Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di dampingi Wakil Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Kapolresta Pasuruan AKBP Arman, Dandim 0819 Inf Nyarman, Ulama, MUI, NU dan Muhammadiyah bertemu dalam rangka koordinasi menghadapi Hari Raya Idul Adha di masa Pandemi Covid-19 di Pendopo Surga Surgi, Minggu (18/7/2021).
Ketua PCNU Kota Pasuruan KH. Nailurrohman (Gus Amak) mengatakan sholat Idul Adha hukumnya sunnat muakat, untuk perempuan hendaknya sholat di rumah, ada pilihan sholat ied itu tidak harus berjamaah artinya sholat sendiri bisa tanpa khutbah. ” Sebaikya sholat Idul Adha dilaksanakan berjamaah tapi kami menghimbau dilaksanakan bersama keluarga di rumah masing2 pada intinya tidak melarang sholat dimasjid dan musholla,” jelas Gus Amak
Sementara itu Ketua Muhammadiyah Kota Pasuruan menyampaikan untuk warga Muhammadiyah dianjurkan sholat Idul Adha dilaksanakam dirumah masing-masing bersama keluarga baik tanpa khutbah ataupun dengan khutbah.
” Anjuran ibadah sholat ied di rumah ini sangat ditekankan di lingkungan perserikatan muhammadiyah,”ujarnya.
Gus Ipul sendiri untuk pelaksanaan dan mikanesme
menyerahkan ke NU, dan Muhammadiyah juga MUI terkait tata cara sholat idul adha. ” Muhammadiyah, NU dan MUI menyarankan di rumah, kalau masih ada yang sholat di masjid sebisa mungkin khusus masyarakat di lingkungan tersebut atau tidak ada warga dari luar, yang penting suasana tetap kondusif,” ujar Gus Ipul
Berkaitan dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Gus ipul menyampaikan Pemkot Pasuruan setiap Idul Adha melakukan kegiatan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, selalu melakukan pengawasan peredaran hewan dan produk hewan melalui pemeriksaan Ante Mortem yang sudah dilakukan pada tanggal 12 sd 19 juli 2021 terhadap kesehatan hewan qurban yang ada di tempat penjualan.
Selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan Post Mortem ( pemeriksaan daging qurban setelah dipotong/disembelih) dilaksanakan mulai tanggal 20 – 23 Juli oleh petugas pemeriksa dan sibantu petugas dari kelurahan (modin) serta panitia/ takmir masjid setempat.
Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan penyembelihan dan dilakukan dengan syariat islam, penyembelihan dilaksanakan selama 3(tiga) hari 11,12 dan 13 Dzulhijah, ” Untuk pemotongan dilakukan di RPH-R, karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dapat dilakukan diluar dengan ketentuan penerapan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Saat pemotongan hewan qurban harus menerapkan jaga jarak fisik ( physical distancing ) dan pemotongan harus ditempat terbuka untuk pendistribusian daging qurban dilakukan secara door to door dan tidak dianjurkan makan bersama saat selesai penyembelihan. (Aga)