Dispendukcapil Beri Layanan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Disabilitas dan ODGJ.

Pasuruan, Selasa 26 April 2022

Petugas dukcapil sedang melakukan rekam administrasi kependudukan kepada salah satu warga dilayanan MPP

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan– Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai hari Senin (25/4/2022) resmi diujicoba sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai dibuka secara resmi. Delapan perangkat daerah di lingkungan Pemkot yang khusus memberi layanan administrasi langsung kepada masyarakat pindah ke MPP yang berada dilingkungan pasar poncol di jalan Wachid Hasyim Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kedelapan perangkat daerah tersebut diantaranya Dispendukcapil, Bapenda, DLHKP, DPRKP, DPMPTSP, DPUPR, Disnaker dan Dinkes.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Siti Mariyam, S.Sos, MM saat dikonfirmasi terkait pelayanan di kantornya menyatakan, untuk layanan di Dispendukcapil mulai Senin sudah pindah semua ke MPP, di Kantor lama hanya untuk urusan kesekretariatan dan KIA

“Terhitung mulai hari ini (25/4/2022) dukcapil sudah mulai melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di MPP walaupun belum di launching,” katanya.

Menurut Siti Mariyam layanan bagi warga disabilitas (tuna netra) dukcapil juga sudah memfasilitasi, dukcapil membantu untuk di braille kan. Karena mereka hanya bisa membaca braille, jadi KK sudah disiapkan untuk yang braille dan kita sudah bekerjasama dengan SLB Nasional yang ada di Lawang.

“Alhamdulillah Kota Pasuruan sudah sejak tahun 2018 semua dokumen adminduk terbraillekan. Untuk pelaksanaanya pihak dukcapil yang mendata karena memang sudah ada asosiasinya, kita koordinasi berapa jumlahnya. Kita braille kan semuanya baik KIA, KTP, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, sehingga semuanya mereka bisa membaca dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti Mariyam mengatakan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dukcapil juga memberikan pelayanan yang bekerjasama dengan puskesmas terkait untuk penanganan ODGJ apakah aman atau tidak.

“Semua harus bisa menerima layanan kami sehingga saat dicek, dan mereka perlu di lakukan rekam, kita lakukan. Selanjutnya kita terbitkan KTPnya dan nanti kalau mereka memerlukan fasilitas kesehatan dan lainnya bisa terakomodir,” pungkasnya.