Pasuruan, Kamis 28 April 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Sebanyak 270 orang yang mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pasuruan, kemarin Rabu (27/4/2022) dikumpulkan dalam rangka pembukaan rekening masing-masing penerima.
Bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Pemerintah Kota Pasuruan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan.
Dyah Ermitasari, S.T, M.T Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan saat di konfirmasi menyatakan, bantuan yang diterima setiap orang sebesar Rp 17.500.000 yang akan diterima melalui bank jatim yang masuk ke rekening kemasing-masing.
“Yang menerima bantuan RTLH se Kota Pasuruan sebanyak 270 orang dan masing-masing penerima mendapat bantuan Rp 17.500.000 yang berasal dari APBD pada Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, jadi Rp 12 juta itu untuk beli bahan yang Rp 5 juta lebih untuk biaya upah,” katanya. Rabu (27/4/2022)
Menurut Mita pihaknya tidak ikut campur dalam proses pembangunan masing-masing, semuanya dipasrahkan kepada setiap penerima. Sementara pihak DPRKP hanya memfasilitasi.
“Yang bangun orangnya sendiri-sendiri sementara kami hanya memfasilitasi saja. Dan mereka harus termasuk daftar kemiskinan terpadu (data orang miskin) kalau tidak masuk disitu gak bisa,” ujarnya.
Mita menambahkan ke 270 orang yang menerima bantuan RTLH tersebut sudah memenuhi kriteria antara lain rumahnya harus milik sendiri, tidak dalam sengketa, harus jelas, bersertifikat dan hak milik.
“Rumah tidak layak huni tersebut harus mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu rumah harus milik sendiri, rumahnya tidak dalam sengketa dan harus jelas, harus bersertifikat dan berhak milik,” pungkasnya.