Mobile INCAR Polresta Mulai Hari Ini di Operasikan, Dua Jam 498 Pelanggar Tercapture.

Pasuruan, Kamis 12 Mei 2022

Salah satu pelanggar yang tercapture mobile INCAR hari diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Foto (istimewa)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan – Polda Jatim melakukan terobosan, kali ini meluncurkan 12 unit kendaraan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).

INCAR merupakan peralatan khusus yang merupakan pengembangan dari ETLE dan dibuat untuk membantu tugas kepolisian khususnya dibidang lalu lintas untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection serta penggunaan Artificial intelligence (AI) untuk pemprosesannya.

Di kutib dari laman detiknews, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan kendaraan ini merupakan kendaraan tilang serupa dengan electronic traffic law enforcement (Etle). Dalam kendaraan INCAR ini, Nico menyebut dilengkapi kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time.

“INCAR ini dapat merekam secara real time terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi. Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data dukcapil. Kita akan kirim surat tilang melalui kantor pos,” papar Nico saat peluncuran di Taman Bungkul, Surabaya, Senin (15/11/2021).

“Sedangkan SKRIP atau skrining riwayat pengemudi ini berisikan informasi apabila berlalu lintas ada pelanggaran maka dia bisa tahu,” tambah Nico.

Berkas pelanggaran yang siap dikirim kealamat masing-masing pelanggaran melalui Kantor Pos

Di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sendiri sudah mulai diberlakukan perhari ini setelah sebelumnya Polresta sudah mengumumkan melalui beberapa radio terkait akan diterapkannya mobile INCAR ini sejak sebulan yang lalu.

“Penerapan mobile INCAR di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sudah kita informasikan sejak sebulan yang lalu melalui radio, dan baru hari ini kita bisa memberlakukannya,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiono, S.H melalui Aipda Breni Raharjo, A.Md.Pi., S.H, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Kamis (12/5/2022).

Menurut Breni mobile INCAR ini akan keliling 24 jam biar di Kota Pasuruan atau yang ada diwilayah hukum Polresta lebih tertib lagi, rencananya akan dimulai tanggal 1 Mei 2022, karena masih lebaran maka baru bisa dimulai hari ini.

“Mobile INCAR Patroli selama 2 jam mulai dr Jalan Balai Kota – Jalan Soekarno Hatta – Jalan KH. Wakhid Hasyim – Jalan Panglima Sudirman – Jalan KH. Achmad Dahlan – Jalan Raya Pleret – Jalan Raya Warungdowo berhasil mengcapture sebanyak 498 pelanggaran lalu lintas hari ini,” ujarnya.

Pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tercapture alat dari mobile INCAR

Terkait mereka yang tercapture mobile INCAR otomatis mereka nanti akan ada surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos, dengan berdasarkan identifikasi plat nomer dan juga NIK melalui retina mata.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kantor Pos dan bagi yang melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data dukcapil,” tambah Breni.

Terakhir Breni berharap kepada masyarakat khususnya yang mengendarai kendaraan tetap patuhi peraturan lalu lintas walaupun tidak ada petugas.