Pasuruan, Jum’at 27 Mei 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Maraknya curanmor yang saat ini terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menjadi perhatian khusus Kapolresta AKBP R. M. Jauhari bersama jajarannya.
“Hari ini Polresta melalui jajaran Reskrim telah mengungkap curanmor yang langsung dipimpin oleh Kasatreskrim sendiri, kejadiannya selalu berulang-ulang kurang lebih 10 TKP,” katanya. Jum’at (26/5/2022).
Jauhari menambahkan kalau tersangka yang ditangkap atas nama Indra dan dibantu rekannya Idrus, dari hasil kejahatan oleh tersangka dibuat kebutuhan sehari-hari dan juga membeli barang-barang terlarang.
“Alhamdulillah atas tertangkapnya pelaku, korban yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Pasuruan yang juga sang pelapor bisa kami hadirkan,” ujarnya.
Dengan berhasilnya penangkapan pelaku oleh jajaran reskrim, mudah-mudahan jaringan pelaku curanmor di Kota Pasuruan bisa terungkap dan saat ini pelaku sudah diproses dengan melakukan penahanan. Pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pada saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki tersangka,” imbuhnya.
Terakhir Jauhari berpesan kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kewaspadaan dan menjaga barang-barang miliknya dengan cara minimal melakukan kunci ganda dan menempatkan ditempat yang aman.
Sementara itu sang pelapor yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Pasuruan merasa bersyukur, karena kendaraan yang sempat lenyap dibawa pelaku bisa kembali kepada dirinya.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota khususnya Satreskrim yang sudah menemukan motor yang saya buat kerja,” ungkap Yeti Wahyuni sang pemilik motor.
Saat dikonfirmasi Yeti menyatakan kalau hilangnya motor dengan plat merah tersebut terjadi di daerah Kelurahan Kandangsapi saat dirinya berkunjung ke rumah temannya.
“Hilangnya itu sore hari pas saya berkunjung ke rumah teman, saat itu sepeda motor saya parkir di depan toko,” pungkasnya.