Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos, Datangi Pendopo Kelurahan Untuk Vaksinasi.

Pasuruan, Senin 6 Juni 2022

Warga Kelurahan Krapyakrejo beramai-ramai datangi pendopo kelurahan untuk vaksinasi yang didominasi Keluraga Penerima Manfaat (KPM)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan – Dalam rangka mengoptimalkan capaian vaksinasi di Kota Pasuruan, baik vaksin 1, 2 dan juga booster. Pemkot Pasuruan melalui Kelurahan masing-masing terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi. Terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sosial meramai-ramai mendatangi kelurahan untuk vaksinasi.

Ajakan untuk melakukan vaksinasi yang belum vaksin seringkali disebarluaskan melalui group-group WA agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi terutama KPM yang belum vaksin untuk vaksinasi di pendopo Kelurahan masing-masing sesuai jadwal sering kali dilakukan.

Salah satunya di group WA Kelurahan Krapyakrejo ataupun di group RT ataupun RW. Seperti;
“Assalamu’alaikum Warga masyarakat kami seluruhnya, Juga kepada para ketua RW dan RT mohon dukungan pada warga untuk melakukan Vaksinasi, agar tidak menghambat hak bansos dan sebagainya,”

“Mohon dengan sangat pada KPM penerima PKH BPNT Himbara RTLH dan bansos ekonomi & sosial covid-19 karena pada saat pengambilan bansos harus disertai Kartu/Sertifikat Vaksinasi, demikian utk mendapatkan perhatian, Matur nuwun,”

Ada juga yang ngeshare ajakan,
“Terutama untuk bapak RT/RW yg belum vaksin sebagai tauladan untuk warganya”

Dari informasi di group WA tersebut, akhirnya direspon terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kemudian mau datang juga untuk melakukan vaksinasi.Seperti yang terjadi di Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan hari ini, Senin (6/6/2022)

Pelaksanaan Vaksinasi di Kelurahan Krapyakrejo terus dipantau oleh Babinsa dan Babinkantibmas

“Pemerintah telah mengeluarkan Perpres 14 tahun 2021 Pasal 13a dan 13b, yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” kata Alifah Nurma, SH Lurah Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Alifah menambahkan saat ini kebetulan di kelurahannya ada giat vaksinasi baik vaksin 1, 2 dan booster. Dirinya yakin untuk warganya sendiri sampai bulan Juni ini optimis bisa mencapai target yang telah ditentukan sekitar 60 persen.

“Alhamdulillah, saat ini yang vaksinasi kebayakan vaksin 1, dan itu kayaknya penerima bansos. Jadi dengan informasi yang kami sebar di group WA terkait KPM yang harus divaksin cukup berhasil. Karena sesuai aturan dan perintah Wali Kota Pasuruan untuk penerima bansos harus menyerahkan sertifikat vaksin dan kalau tidak maka bantuannya di tunda dulu sampai nanti yang bersangkutan vaksinasi. Kalau sudah vaksin haknya untuk mendapatkan bansos kita berikan,” ujarnya.

Alifah menambahkan untuk vaksinasi ini juga dikhususkan bagi ketua RT dan RW yang belum merasa vaksin untuk vaksinasi.

“Untuk ketua RT/RW yang belum vaksin juga dihimbau untuk ikut vaksinasi. Jangan hanya bisanya menyebarkan informasi vaksinasi kepada warganya saja. Sementara ketua RT/RWnya sendiri belum vaksin. RT/RW itu sebagai panutan jadi harus memberi contoh yang baik dahulu kepada warganya,” pungkas Alifah.