Pasuruan, Rabu 8 Juni 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Keberadaan bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pasuruan sesuai Perda nomor 15 tahun 2011 pasal 10 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat perhatian Pemerintah Kota Pasuruan, karena hal tersebut menyalahi ketentuan perundangan yang ada.
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) langsung turun sendiri ke lokasi bangunan yang bermasalah di Perumahan Istana Bestari di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Selasa (7/6/2022) siang.
Mas Adi didampingi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudianto bersama Kepala Perangkat Daerah terkait, lurah Pekuncen bersama staf serta pihak pengembang dari PT. Pranata Bumi Bestari.
Dari hasil peninjauan lapangan dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak pengembang, Pemkot Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat kesepakatan dengan pihak pengembang H. Achmad yang sekaligus dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dilakukan penyegelan.
Menurut Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli SH, setelah dilakukan peninjauan lokasi oleh Wawali bersama Perangkat Daerah terkait, Selasa (7/6/2022) dan setelah dilayangkan pemanggilan kepada pihak pengembang. Tadi pagi Rabu (8/6/2022) pukul 09.00 WIB kemudian dikonfirmasi oleh penyidik kepada pihak pengembang yang menghasilkan pengakuan adanya kesalahan yang telah dilakukannya (pengembang).
“Setelah kami layangkan panggilan untuk klarifikasi kemarin dan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB di tanya oleh bagian penyidik. Pihak pengembang mengaku ada kesalahan, salah satunya IMB nya tidak sesuai yang seharusnya bangunan ini menghadap ke barat tapi ternyata bangunannya menghadap ke utara,” kata Nurfadoli, Rabu (8/6/2022).
Menurut Fadoli tidak adanya ketersediaan untuk fasilitas umum/jalan yang disediakan dari pengembang. Sehingga sesuai perda yang ada bangunan ini kami hentikan (disegel) kecuali ada perubahan ijin atau dikembalikan sesuai IMB awal.
“Kami sepakat dan juga disepakati oleh pihak pengembang untuk dilakukan penyegelan supaya diurus perijinannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Fadoli menambahkan kalau pihak pengembang menyepakati untuk mengurus perijinan dan dan juga pernyataan untuk membuat fasilitas umum dan pihak pengembang bersedia.
“Sesuai kesepakatan pihak pengembang menyepakati untuk mengurus ijin dan pengadaan fasilitas umum. Kalau sudah semua beres dengan Dinas perijinan segel akan kita lepas,” pungkasnya.
Sesuai Perda nomor 15 tahun 2011 pasal 10 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan. Yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana iapun membatalkan penuntutan dengan materai yang seperti itu dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP).