Operasi Patuh Semeru 2022 di Gelar 14 Hari, Kapolresta: Semoga Bisa Berjalan Lancar dan Tertib.

Pasuruan, Senin 13 Juni 2022

Kapolresta pimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan – Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di lingkungan Polres Pasuruan Kota dilaksanakan di halaman gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota yang diikuti oleh beberapa satuan di Polresta beserta beberapa pasukan pendamping dari Pemkot Pasuruan dan juga jajaran pendamping lainnya.

Hadir dalam apel gelar pasukan pagi ini, Senin (13/6/2022) Kapolres Pasuruan Kota AKP Raden Muhammad Jauhari sekaligus menjadi inspektur apel, Kasatlantas, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama kepala perangkat daerah terkait, Dandim 0819 Letkol Inf. Nyarman, Kejaksaan, Kapolsek di lingkungan Polres Pasuruan Kota dan undangan lainnya.

Amanat Kapolda Jatim yang dibacakan Kapolresta, menghimbau dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Kepolisian di Jajaran Polda Jatim akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022 secara serentak mulai tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022 selama 14 hari. Dalam melaksanakan operasi semua yang terlibat harus mengutamakan dan mengedepankan langkah preventif dan persuasif.

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 diikuti jajaran Polresta, tim pemkot dan Jajaran pendamping lainnya

Sementara itu Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari menyatakan kegiatan apel diikuti oleh Wakil Wali Kota Pasuruan bersama jajaran Forkopimda, dan operasi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh jajaran Polda Jawa Timur dari tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.

“Dalam gelar apel pasukan operasi patuh semeru 2022 ini dihadiri Wakil Wali Kota bersama Forkopimda, Pak Dandim, Kejaksaan dan instansi terkait. Operasi semeru 2022 ini dilakukan secara serentak di seluruh Polda Jawa Timur,” ujarnya.

“Semoga operasi ini bisa dilakukan dengan lancar dan tertib dan mudah-mudah bisa memberikan efek totalis bagi seluruh warga Kota Pasuruan untuk bisa tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak;
Berkendara melebihi batas kecepatan; Melawan arus lalu lintas; Berkendara di bawah pengaruh alkohol; Tidak menggunakan helm SNI; Tidak menggunakan sabuk pengaman, Bermain smartphone; Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM dan Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.

Personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini pelanggaran oleh pengendara akan semakin mudah dideteksi pihak kepolisian.