Kurangi Backlog Rumah di Kota Pasuruan, 262 Rumah Dapat Bantuan RTLH Dari Pemkot Pasuruan.

Pasuruan, Rabu 13 Juli 2022

Wali Kota Pasuruan menyerahkan bantuan RTLH secara simbolis kepada perwakilan penerima di gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman memberikan bantuan rehap rumah tidak layak huni (RTLH) kepada 270 rumah yang tersebar di 34 kelurahan se Kota Pasuruan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat Dyah Ermitasari, ST, MT saat dikonfirmasi menyatakan, bantuan rehab rumah tidak layak huni adalah bantuan berupa uang untuk memberikan stimulan kepada masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tinggalnya agar tercapai hunian masyarakat yang layak berdasarkan standar keamanan, kesehatan dan kecukupan ruang.

Saat dilakukan survey pendataan kepada 270 rumah warga calon penerima manfaat, dari sejumlah tersebut  yang lolos verifikasi sebanyak 262 penerima dan yang tidak lolos 8 rumah.

Program RTLH Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan kepada penerima manfaat di 34 kelurahan.
Penerima manfaat untuk program ini, harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan.

“Berdasarkan usulan dari kelurahan di tahun 2021 ini masih terdapat kurang lebih 1.213 Rumah Tidak Layak Huni yang harus di rehabilitasi,” kata Dyah. Rabu (13/7/2022).

Menurut Mita tahun ini dinasnya mendapatkan anggaran rehab rumah tidak layak huni sebanyak 270 Rumah dari Dana APBD Kota Pasuruan. Dimana setiap warga mendapatkan bantuan uang senilai Rp. 17.500.000,- dengan ketentuan Rp. 5.250.000,- untuk upah dan Rp. 12.250.000,- bahan bangunan.

“Ada beberapa kreteria yang harus dimiliki untuk mendapatkan bantuan RTLH, diantaranya WNI dan sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau sudah punya rumah satu-satunya dan tidak layak huni, belum dapat bantuan serupa selama sepuluh tahun dan lainnya,” tambahnya.

“Waktu pelaksanaan pekerjaan 6 bulan mulai Juli 2022 sampai dengan Desember 2022,” ujar Mita.

Terakhir Mita berharap dengan dilaksanakannya bantuan sosial Rehab Rumah Tidak Layak Huni ini diharapkan dapat mengurangi backlog rumah, terpenuhinya hunian masyarakat yang layak huni dan mengurangi kawasan kumuh serta mencegah terjadinya lingkungan kumuh baru.

“Dengan seribu dua ratus tiga belas rumah yang belum layak huni diraharapkan setiap tahunnya dapat dianggarkan sekitar tiga ratus rumah, sehingga empat tahun dapat dituntaskan,” pungkasnya.