Lapas Kelas IIB Pasuruan Berikan Remisi Umum Kepada 611 Narapida pada Peringatan HUT RI ke- 77 Tahun 2022.

Wali Kota Pasuruan di dampingi Kalapas Kelas IIB Pasuruan menyerahkan SK Kemenkumham kepada perwakilan narapidana atas remisi umum yang diberikan kepada 611 narapidana Lapas kelas IIB Pasuruan dalam peringatan HUT RI ke- 77 tahun 2022

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan pada peringatan hari kemerdekaan RI ke- 77 tahun 2022 memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) yang mana hal tersebut sangat dinanti bagi narapidana di Lapas kelas IIB Pasuruan.

Dari data yang di dapat tim liputan ramapati pasuruan, ada sekitar 611 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI ke- 77 tahun 2022.

Remisi diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Remisi Umum HUT Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022 diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang berhak dimana telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif, diantaranya;
telah menjalani pidana minimal enam bulan,
tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri (bagi narapidana
terkait PP 99/2012)
dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di lapas.

Dari jumlah total 794 narapidana di Lapas kelas IIB Pasuruan ditambah tahanan 88 orang dengan total keseluruhan 882 orang, tahun ini mengusulkan total 611 orang.

Pada peringatan HUT RI ke- 77 telah disetujui melalui Surat Keputusan MENKUMHAN RI Nomor : PAS- l 268.PK.05.04
Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022.

Untuk Remisi Umum RU- I (pengurangan sebagian) 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 133 orang, 3 bulan sebanyak 277 orang, 4 bulan sebanyak 97 orang, 5 bulan sebanyak 36 orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

Sementara untuk Remisi Umum RU- II (langsung bebas) 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang, dan 3 bulan sebanyak 5 orang. Jadi total keseluruhan berjumlah 611 orang narapidana.

Dan yang mendapatkan SK Integrasi Pembebasan Bersyarat 1 orang.

Penyerahan SK Kemenkumham kepada perwakilan 4 narapida diberikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Kalapas kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto dan disaksikan juga Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Sekretaris daerah Kota Pasuruan bersama jajaran Forkopimda Kota Pasuruan bertempat di Markas Yon Zipur 10.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan untuk tahun ini narapidana yang mendapatkan remisi paling tinggi itu 3 bulan dan yang langsung bebas sebanyak 10 orang. Dan dengan adanya remisi ini juga akan mengurangi gejolak- gejolak yang ada didalam karena kita tuntut mereka harus berbuat baik dan harus mengikuti pembinaan-pembinaan dan yang paling penting juga mengurangi over kapasitas.

“Saat ini yang bebas langsung itu sebanyak sepuluh orang, sebenarnya yang bebas langsung itu dua puluh tapi karena yang sepuluh itu memiliki kewajiban denda jadi belum kita bebaskan,” katanya. Rabu (17/08/2022).

“Selain itu menurut yhoga ada juga WNA yang mendapatkan remisi 1 bulan dan akan bebas pada September bulan depan,” pungkasnya.

Sementara itu untuk jenis perkara narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2022 antara lain; untuk perkara narkotika 429 orang, terorisme 1 orang, kesehatan 8 orang, Curat 50 orang, Curas 13 orang, penipuan 4 orang, penggelapan 6 orang, perlindungan anak 27 orang, pembunuhan 4 orang, ITE 1 orang, pidana lainnya 68 orang.