Pasuruan, Kamis 18 Agustus 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 setiap tahunnya selalu dinanti oleh seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Bagaimana tidak, karena di moment ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( KEMENKUMHAM) Republik Indonesia akan memberikan Remisi Umum/RU I (pengurangan sebagian) dan Remisi Umum/RU II (langsung bebas).
Lapas kelas IIB Pasuruan yang berada di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, tepat moment 17 Agustus juga memberikan remisi umum pengurangan sebagian dan juga remisi umum langsung bebas. Total keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi umum berjumlah 611 orang. Dari jumlah tersebut yang mendapat RU II (langsung bebas) berjumlah 10 orang.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dikonfirmasi terkait pemberian remisi kepada narapidana Lapas kelas IIB Pasuruan menyatakan, moment ini menjadi pelajaran khususnya anak-anak muda karena lapas kita sudah penuh jadi jangan diulangi lagi.
“Penjara sudah penuh, jadi jangan diulangi lagi dan ini jadi pelajaran. Sekarang dapat remisi, balas kebaikan orang tua. Kemarin sedih setelah keluar balas dengan prestasi dan kebaikan,” harapnya. Rabu (17/08/2022).
Dari 10 orang narapida yang mendapatkan remisi umum (RU-II) tahun 2022/Langsung bebas antara lain;
Deny Setiawan (Ngawi) pekara curat/Ps.363 KUHP lama pidana 01 tahun 06 bulan remisi umum yang didapat 02 bulan.
Fajar Alfah (Gresik) pekara penipuan/Ps.378 KUHP lama pidana 01 tahun 06 bulan remisi umum yang didapat 02 bulan.
Hadi Sulistyo Bin Sujak (Kota Pasuruan) pekara curat/Ps.363 KUHP lama pidana 02 tahun remisi umum yang didapat 03 bulan.
Muh. Sutikno Bin Kaduri (Kab. Mlang) pekara penggelapan/Ps.372 KUHP lama pidana 01 tahun 10 bulan remisi umum yang didapat 03 bulan.
Muh. Tinggal Bin Sarui (Surabaya) pekara curat/Ps.363 KUHP lama pidana 02 tahun 06 bulan remisi umum yang didapat 03 bulan.
Rendi Prayogi Bin Poniyah (Sidoarjo) pekara narkotika/Ps.112 UU 35 tahun 2009, lama pidana 02 tahun 06 bulan remisi umum yang didapat 03 bulan.
Tosin Bin Saru (Surabaya) pekara narkotika/Ps.112 UU 35 tahun 2009, lama pidana 02 tahun 06 bulan remisi umum yang didapat 03 bulan.
Andrik Bin Tukimin (Kab. Pasuruan) pekara pencurian/Ps.362 KUHP lama pidana 08 bulan remisi umum yang didapat 01 bulan.
Budi Irwansyah Als. Combet (Kab. Pasuruan) pekara kesehatan/Ps.196 UU 36 Th. 2009 lama pidana 08 bulan remisi umum yang didapat 01 bulan.
Agus Iriyanto Bin Samai (Kota Pasuruan) pekara kesehatan/Ps.196 UU 36 Th. 2009 lama pidana 08 bulan remisi umum yang didapat 01 bulan.
Kesepuluh narapida yang mendapatkan remisi umum langsung bebas, Rabu(17/08/2022) siang langsung keluar lapas dengan wajah ceriah dan penuh rasa syukur yang tiada terhingga.
Sementara keluarga dan kerabat mereka menyambutnya dengan rasa haru penuh kebahagian. Dimana mereka bisa kembali berkumpul bersama anak dan istrinya.