Pasuruan, Senin 26 September 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal tersebut diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun ini dipercaya untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan di bidang cukai (DBHCHT) kepada masyarakat Kota Pasuruan, untuk hari pertama dilakukan bagi warga yang ada di Kecamatan Bugul Kidul dan langsung dibuka oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Aula Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Senin (26/09/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan Nurfadholi, SH., MM saat dikonfirmasi terkait kegiatan sosialisasi ini menyatakan, untuk kegiatan ini merupakan bantuan dari bea cukai senilai 10 persen dari total yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah sebesar Rp 21 Milyard.
Sementara itu dana yang diberikan untuk Satpol PP dipergunakan untuk penegakan perda, operasi dilapangan dan sosialisasi juga untuk kegiatan publikasi.
“Jadi ini pertama kali kita mengadakan sosialisasi dan selanjutnya berurutan disetiap kecamatan berikutnya di Kecamatan Purworejo, Panggungrejo dan juga Gadingrejo,” ujar Fadholi.
Terkait kegiatan dihari pertama sosialisasi ini pihaknya melibatkan 102 orang dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, RT/RW, kader lingkungan, kesehatan dan lain-lain.
“Dalam setiap sosialisasi ini kita melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, ormas, kader lingkungan, kesehatan dan juga Rt/Rw,” tambahnya.
Terakhir Fadholi berharap dari hasil kegiatan ini nantinya bisa dipahami oleh warga, untuk nantinya jika diketahui ada masyarakat yang menjual rokok tanpa cukai atau memprosuksi rokok ilegal untuk bisa melaporkan ke pihaknya.
“Merokok itu tidak dilarang, tapi harus beli rokok yang ada cukainya. Karena dari cukai tersebut otomatis ada pembayaran pajak ke negara dan dari pajak tersebut akan kembali ke masyarakat, jika ada yang memproduksi rokok ilegal dan menjualnya segera laporkan ke Satpol PP,” pungkasnya.