Pasuruan, Senin 03 Oktober 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dalam rangka menciptakan keamanan lingkungan dan ketertiban dalam berlalu lintas, jajaran Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2022 dengan tema tertib berlalu lintas, guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 di jajaran Polres Pasuruan Kota dibuka dengan melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 yang dilaksanakan di halaman gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota. Senin (03/10/2022) pagi.
Apel gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pasuruan AKBP RM Jauhari yang juga di hadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) serta jajaran Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah terkait. Sebagai peserta upacara diikuti Gabungan dari TNI dan Polri serta Tim dari Pemkot Pasuruan.
AKBP RM Jauhari dalam amanatnya menyampaikan dan memberikan do’a kepada warga sipil dan suporter sepakbola yang ada di Malang, semoga mereka semua amal ibadahnya di terima oleh Allah SWT dan semua dosanya diampuni.
“Sebelum saya sebagai irut membacakan amanat dari Kepala Kepolisian daerah Jawa Timur, ijinkan saya mendo’akan rekan-rekan, saudara dan juga warga sipil dan suporter yang telah meninggal semoga amal ibadahnya di terima dan dosa-dosanya diampuni,” ujarnya.
Selanjutnya Kapolresta juga mengingatkan terkait hajat besar Pemkot Pasuruan yaitu Haul Kyai Abdul Hamid dan juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW di semua titik diseluruh Kota Pasuruan.
“Saya berharap mudah-mudahan pola pengamanan kita, dan kerjasama dari semua stakholder bisa ikhlas melakukan pengamanan dan semoga berjalan lancar, kondusif dan tidak terjadi sesuatu apapun,” harap Jauhari.
Sementara itu dalam amanat Kapolda Jawa Timur, dalam operasi kali ini yang disampaikan AKBP RM Jauhari menitikberatkan pada beberapa hal prioritas pelanggaran, diantaranya:
- Pengendara/pengemudi ranmor menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
- Pengendara/pengemudi ranmor dibawah umur
- Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety Belt
- Pengendara/pengemudi ranmor yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
- Pengendara/pengemudi ranmor yang melawan arus
- Pengendara/pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Mari bersama patuhi peraturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta tetap tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlabtas yang presisi,” pungkasnya.