Pasuruan, Senin 03 September 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dan mengamankan 16 tersangka kasus curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senjata tajam dalam Operasi Sikat Semeru 2022.
16 tersangka tersebut oleh Polres Pasuruan Kota di release dihadapan awak media di halaman Mapolresta Pasuruan. Senin (03/10/2022).
Di hadapan awak media Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan jika 16 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu 12 hari sejak 19 September 2022 sampai dengan 30 September 2022.
“Selama 12 hari kita memproses 16 tersangka,” ujar Jauhari.
Dari ke 16 tersangka tersebut menurut Jauhari 7 tersangka diantaranya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan terjerat pasal 363 KUHP.
Sementara 3 tersangka lain ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan dan terancam pasal 365 KUHP.
Selanjutnya ada 5 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dengan ancaman pasal 363 KUHP. Dan terakhir ada satu orang tersangka yang ditangkap karena kepemilikan senjata tajam dan terjerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dari belasan tersangka tersebut 3 orang diantaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Sebagian residivis, sudah kami tahan dan proses kembangkan ke jaringan-jaringan tersangka,” ungkap Kapolresta.
Dari 16 tersangka yang didominasi pria tersebut, nampak seorang wanita yang turut digelandang petugas. Wanita berinisial N warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian.
“Yang perempuan itu kasus pencurian dengan menyasar kos dan tempat-tempat lain yang serupa,” jelas AKP Bima Sakti Pria Laksana, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Bima menjelaskan jika wanita bertubuh tambun ini sudah berulang kali tertangkap petugas karena dilaporkan atas kasus pencurian. Aksi dugaan pencurian yang dilakukan N bahkan beberapa kali sempat viral di media sosial karena terekam cctv mencuri uang dan barang berharga di sejumlah pasar tradisional hingga toko-toko warga.
Namun, berulang kali pula wanita itu dibebaskan karena kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Terakhir dia mencuri HP di Nguling sehingga kita proses secara hukum, sementara tkp ada 3. Dan jika ada warga yang mengalami kejadian dengan tersangka yang sama bisa untuk melapor ke Polres Pasuruan,” pungkasnya.
Saat ini Polres Pasuruan Kota juga membuka dan siap menerima laporan dari masyarakat 24 jam non stop dengan program KANDANI (komunikasi anda untuk polisi) dengan layanan Call Center 110 dan hotline di 0821 2875 2002.