Ada 5 Merk Obat Sirop yang Dilarang dan Resmi Ditarik Peredarannya Oleh BPOM.

Pasuruan, Kamis 27 Oktober 2022

Inilah beberapa obat sirup yang dilarang dan resmi ditarik oleh BPOM. (Foto) Istimewa

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Tim gabungan yang terjun ke swalayan- swalayan di wilayah Kota Pasuruan untuk melakukan pengawasan terkait peredaran obat sirup yang belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat menjadi perhatian khusus dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Salah satu anggota Sub Koordinasi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan, Neli Marida menjelaskan jika razia kali ini difokuskan pada 5 merk obat sirop yang dilarang serta ditarik oleh BPOM.

Adapun 5 merk obat sirop yang ditarik peredarannya diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup dan
Unibebi Demam Drops.

“Kalau sebelumnya kan semua obat sirop dilarang  setelah ada edaran baru, obat sirop lain sudah diperbolehkan dijual kecuali 5 jenis itu,” jelas Neli.

Menurut Neli, hingga kini pihaknya memastikan jika di wilayah Kota Pasuruan hingga kini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut anak.

“Kalau di Kota Pasuruan masih belum ada kasus gagal ginjal akut,” pungkasnya.