Pendataan Regsosek 2022 oleh BPS Capai 82 Persen Lebih, Warga yang Belum Didatangi Petugas Segera Melapor.

Pasuruan, Jum’at 11 November 2022

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pasuruan menggelar media gathering Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 dengan dinas terkait dan media di valencia resto & cafe. Kamis (10/11/2022). (Foto) BPS Kota Pasuruan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Memasuki pekan ketiga pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, pencapaian sudah lebih dari 82 persen sasaran pendataan. Artinya, pendataan hanya kurang sekitar 17 persen lagi.

Kendala yang banyak ditemui petugas Regsosek dilapangan justru di kalangan masyarakat menengah karena saat petugas datang ke rumahnya, mereka sedang bekerja.

Terkait masih ada warga Kota Pasuruan yang belum terdata oleh petugas Regsosek, Kepala BPS Kota Pasuruan Sri Kadarwati mengimbau agar masyarakat yang belum didatangi petugas BPS untuk segera melapor agar bisa dilakukan pendataan Regsosek 2022.

Sri juga mengimbau masyarakat Kota Pasuruan untuk memberikan jawaban yang jujur saat dilakukan pendataan Regsosek 2022 oleh petugas BPS.

”Harapan kami, dengan makin lengkap dan akurat datanya, bisa memberikan data yang valid, update, dan bisa digunakan pemerintah dalam membuat program selanjutnya,” ujarnya. Jum’at (11/11/2022).

Kepala BPS Kota Pasuruan berharap kepada masyarakat yang merasa belum didatangi petugas untuk segera melapor karena data tersebut sangat penting untuk pembangunan dan program-program pemerintah selanjutnya.

Untuk yang belum didatangi petugas Regsosek bisa menghubungi Call Center Regsosek di Nomor hotline; 0800 1503 350 dan 0855 9206 7770 atau bisa datang langsung ke kantor BPS Kota Pasuruan di jalan Panglima Sudirman No. 84 Kota Pasuruan.

”Data dari regsosek ini nanti bisa digunakan, misalnya, oleh kelurahan karena kalau kelurahan sendiri yang turun akan kesulitan mendapatkan data karena kurangnya SDM,” terang Sri.

Ditanya perbedaan antara regsosek dengan sensus ekonomi, Sri menjelaskan, sensus ekonomi hanya melihat ekonomi dalam lingkup kondisi wilayah, sedangkan regsosek beda sasaran karena mencakup masyarakat.

”Regsosek bukan mendata masyarakat miskin, bukan hanya fokus pada masyarakat yang miskin. Regsosek ini kelebihannya adalah ada pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya.