Pasuruan, Rabu 30 November 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Bawaslu Kota Pasuruan dalam rangka pengawasan terkait keakuratan data pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 menggandeng Dispendukcapil Kota Pasuruan dan pakar pemilu untuk konsolidasi penyelenggaraan tahapan pemilu pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum serentak 2024 yang bertempat di Aula BJ Perdana Hotel. Rabu (30/11/2022).
“Identifikasi lokasi khusus yang akan Bawaslu Kota Pasuruan sasar yakni, panti sosial, rumah rehabilitasi, pondok pesantren, Lapas beserta penghuninya dan rumah sakit pasien bersama keluarga penunggu pasien yang akan diusulkan untuk TPS khusus,” kata Titin Yulinarwati, Anggota komisioner Bawaslu Kota Pasuruan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Mohammad Anas menyampaikan bahwa konsolidasi penyelenggaraan tahapan pemilu pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 sangat penting sekali dan pihaknya melibatkan beberapa stakholder seperti Dispendukcapil, Lapas dan juga Kemenag.
“Karena setiap saat data pemilih itu bisa berubah, kalau tidak dipastikan sejak dini maka akan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.
Andreas Pardede selaku pengamat pemilu mengungkapkan bahwa, “Administrasi pemilih pemilu harus patuh pada hukum pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andreas yang pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2012 – 2017 mengungkapkan bahwa, “Daftar pemilih yang baik merupakan salah satu jaminan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” terangnya.
Selain pemilu harus sesuai dengan regulasi, menurut Andreas tahapan pemilihan umum harus tepat prosedur, tepat waktu, lengkap data dokumen syarat, Absah data dokumen dan terbuka dalam proses dan hasil.
Menanggapi tentang data dokumen, Plt. Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan Siti Mariyam menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perekaman data untuk KTP bagi warga Kota Pasuruan yang sudah berusia enam belas tahun.
“Kami sudah melakukan perekaman data bagi warga yang sudah berusia enam belas tahun dan di tahun 2023 mereka nantinya sudah berusia tujuh belas tahun dan bisa mendapatkan KTP yang otomatis nanti menjadi calon pemilih,” ujar Siti Mariyam.
Konsolidasi penyelenggaraan tahapan pemilu pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum serentak tahun 2024 juga diikuti oleh Lapas kelas IIB Kota Pasuruan, Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan, BNNK Pasuruan, BPBD Dukcapil, Dinkes, Kominfotik, Dinsos dan Panwascam dari empat kecamatan di Kota Pasuruan.