Pasuruan, Rabu 07 Desember 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Jelang dilaunchingnya pembangunan kawasan alun- alun terintegrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember ini. Pembangunan alun- alun, trotoar, payung hidrolix terus dikebut pengerjaannya.
Menjawab pertanyaan masyarakat selama ini, terkait penataan pedagang kaki lima dan lokasi parkir pasca dilaunchingnya kawasan alun- alun terintegrasi nantinya, ada sedikit gambaran yang bisa tim liputan ramapati berikan kepada masyarakat berdasarkan data atau layout yang didapat dari Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Slamet Riyadi.
“Konsepnya seperti layout yang sudah ada, dan ini masih konsep sesuai petunjuk Pak Sekda, tindaklanjutnya menunggu hasil rapat tim,” ujar Slamet saat dikonfirmasi. Rabu (07/12/2022).
Dari layout yang ada untuk lapak PKL nantinya berbentuk letter L disisi dalam alun-alun/pinggir trotoar yang ditempatkan disisi selatan dan timur dengan jumlah PKL sebanyak 102. Untuk lokasi parkir sendiri dari layout yang ada akan diposisikan disisi luar alun -alun selatan dan juga timur untuk parkir roda 2 dan roda 4 diselang- seling. Untuk alun- alun utara parkir roda 2 ada disisi dalam dan roda 4 di sisi luar.
Lebih lanjut Slamet mengatakan untuk PKL sendiri nantinya akan disiapkan gerobak yang seragam oleh Pemkot dan untuk tahun 2022 sudah dianggarkan 50 gerobak yang masih proses pengadaan.
“Kedepannya gerobak PKL akan diseragamkan untuk tahun 2022 sudah dianggarkan untuk 50 gerobak dan sekarang masih proses pengadaan, untuk sisanya ada dua alternatif dianggarkan di tahun 2023 atau melalui program CSR,” lanjutnya.
Untuk aturan terkait mulai jam berapa PKL boleh buka lapaknya, Slamet menyatakan sebagaimana Informasi yang didapat, Pemkot akan mengeluarkan perwali khusus tentang penataan PKL, Parkir dan juga pasar poncol dan saat ini masih proses pembahasan.
Dari data yang didapat sesuai intruksi Walikota sebelumnya tentang penataan pedagang kaki lima dan parkir di kawasan alun- alun dan pasar poncol sebelumnya.
Dimana dalam point pertama disebutkan dilarang berdagang/ berjualan ditempat- tempat larangan parkir, pemberhentian sementara dan trotoar, point kedua dilarang jualan di trotoar dan point ketiga dilarang menelantarkan dan atau membiarkan barang dagangan dan atau peralatan dagangan setelah kegiatan usaha dikawasan alun- alun dan pasar poncol.
“Itu konsep sementara dan kepastian serta hasilnya masih menunggu rapat tim yang melibatkan beberapa dinas terkait,” pungkasnya.