10 Cagar Budaya di Kota Pasuruan Tahun 2022 Dalam Tahap Verifikasi Oleh TACB.

Pasuruan, Senin 12 Desember 2022

Salah satu Cagar Budaya Tower Air yang sedang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jatim tahun 2022.

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Kota Pasuruan salah satu daerah yang memiliki peninggalan sejarah/ Cagar Budaya baik berupa bangunan ataupun dalam bentuk kawasan selain itu juga memiliki pelestarian cagar budaya dalam bentuk pemakaman.

Tercatat dari data yang tim liputan dapatkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada bidang Kebudayaan. Dimana sejak tahun 2020 sudah terdata Cagar Budaya yang ada di Kota Pasuruan.

Berikut ini Cagar Budaya dengan status/ peringkat Kota Pasuruan antara lain: Gedung Pancasila, Gereja St. Antonius Padova, Gedong Woloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, Rumah Daroessalam, Gedung Harmonie/ SMK Untung Suropati, Stasiun Kota Pasuruan, Markas Yon Zipur 10, P3GI, Alun- alun Kota Pasuruan, Taman Kota Pasuruan, SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Walikota Pasuruan, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNEL, SMPN 2 Kota Pasuruan.

Dari 16 Cagar Budaya tersebut yang ditetapkan Cagar Budaya (TACB) Peringkat Provinsi Jatim oleh Tim Ahli Cagar Budaya ada 2, yaitu Rumah Daroessalam dan P3GI.

“TACB itu yg menganalisa dan memberikan rekomendasi, untuk penetapannya tetap menjadi kewenangan Kepala Daerah” ujar Agus Budi Darmawan Kabid. Kebudayaan pada Dispendikbid Kota Pasuruan.

Sementara itu di tahun 2022 yang sedang dalam tahap verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jatim .ada sekitar 10 Cagar Budaya, antara lain: Tower Air Aloon- Aloon Kota Pasuruan, Rumah Eks. PBNU, Tower ANIEM warung mbah kromo, Gardu Listrik jalan Sulawesi, Pos Keamanan Kelurahan Tambaan, Rumah HT jalan raya, Kantor ATR/BPN Kota Pasuruan, Tower Titik Nol ATR/BPN, Lingga Mbah Darmuyudo dan Kantor PLN Lama.

Terakhir Agus berharap ketika Cagar Budaya ini sudah ditetapkan otomatis perlindungan hukum terhadap objek tersebut lebih optimal. Artinya obyek tersebut tidak mudah dipindahkan tangankan dan tidak mudah dirubah bentuknya. Jadi bentuk originalitasnya terjaga.

“Hal tersebut bisa dijadikan edukasi keanak cucu kita dan masyarakat dan juga bisa menjadi bahan materi untuk penulusuran jejak sejarah dan lain sebagainya,” pungkasnya.