KPU Kota Pasuruan Lakukan Uji Publik dan Alokasi Kursi Hadapi PEMILU Serentak 2024.

Pasuruan, Selasa 13 Desember 2022

Ketua KPU Kota Pasuruan saat membuka acara uji publik dan alokasi kursi DPRD Kota Pasuruan hadapi Pemilu serentak tahun 2024.

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Bertempat di Ascent Premiere Hotel and Convention, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pasuruan hadapi PEMILU serentak tahun 2024.

Dalam uji publik dan alokasi kursi ini KPU mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) se Kota Pasuruan, Akademisi, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Media.

Royce Diana Sari ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Pasuruan, setiap KPU Kabupaten/Kota mengusulkan ke KPU RI bagaimana rancangan dilakukan dengan cara menghitung dengan rumus.

“Kita punya aplikasi dari KPU RI sidapil namanya, sebenarnya kita tinggal masukkan saja dan selanjutnya keluar langsung hasil rancangan itu,” kata Royce. Senin (12/12/2022) malam.

Namun sesuai PKPU dan keputusan KPU RI menurut Royce harus melakukan perhitungan dulu, “Berapa jumlah penduduk dimasing- masing kecamatan kemudian kita bagi sesuai dengan rumus yang sudah ada selanjutnya langsung muncul sejumlah kursi di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Royce menambahkan ada 2 rancangan yang pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi dan juga kita akan uji publikkan.

Yang pertama berkesinambungan, kita akan pakai rumus dapil tahun 2019. Yang kedua melakukan rancangan sesuai PKPU tahun 2022.

“Dua rancangan ini kita paparkan dalam uji publik yang selanjutnya kita sosialisasikan dan jumlah kursinya tidak ada perubahan tetap 30 kursi,” tambahnya.

Dan hasil dari 2 rancangan ini akan langsung dikirim ke KPU RI, karena yang menetapkan dari KPU RI.

“Tetap menunggu keputusan KPU RI rancangan mana yang akan ditetapkan dari hasil uji publik malam hari ini,” pungkasnya.