Pasuruan, Selasa 13 Desember 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) yang akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan Mahbub Efendi, SE, MM mengatakan tujuan dari kegiatan ini dalam rangka mengatasi dinamika sosial ekonomi masyarakat, maka kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2023.
“Sebelumnya ditetapkan dal.bentui peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang pengupahan dan dirubah menjadi peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 pada tanggal 18 November 2022,” katanya.
Menurut Mahbub upah minimum Kota Pasuruan tahun 2023 berdasarkan perhitungan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota menggunakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, maka ditetapkan upah di Kota Pasuruan sebesar Rp. 3.038.837,64.
“Dari ketentuan dan peraturan yang baru ini, makan kami perlu mensosialisasikannya. Dan hari ini kami menghadirkan perwakilan seratus perusahaan yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” ujar Mahbub.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua DPRD Kota Pasuruan dan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan.
Acara ini langsung dibuka Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) yang juga dihadiri oleh Asisten dan kepala OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Perbankan.