Pasuruan, Selasa 13 Desember 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai Bagi Masyarakat Kota Pasuruan, Selasa (13/12/2022).
Menurut Nurfadoli, SH, MM kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ketentuan hukum dan edukasi masyarakat terhadap cukai hasil tembakau (rokok ilegal) di masyarakat. Sekaligus mengajak masyarakat agar turut serta dan aktif memerangi peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat itu biar paham tentang ketentuan hukum dan pengetahuan terhadap cukai hasil tembakau, sekaligus mengajak dan ikut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadoli mengatakan sosialisasi tentang rokok ilegal ini melibatkan 102 masyarakat yang terdiri dari kader lingkungan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Kegiatannya sendiri menurutnya one day meeting/ pertemuan tatap muka dengan menghadirkan narasumber dari unsur instansi terkait baik dari Bea Cukai, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Narasumbernya ada yang dari Bea Cukai, Kejaksaan dan juga Kepolisian dengan metode ceramah, diskusi/dialog interaktif dengan harapan peserta mampu memahami sekaligus dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat,’ pungkasnya.
Sosialisasi kali ini bertempat di Aula Kecamatan Panggungrejo dan langsung dibuka oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) turut mendampingi Asisten 1, Kepala Perangkat Daerah Terkait dan juga Camat.